Ojek Online yang Pakai HP di Jalan Terancam Ditilang

Ojek Online saat diperiksa polisi beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id

VIVA – Direktur Lalu Lintas dari Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagara, meminta para pengendara, baik itu roda dua dan roda empat, tidak menggunakan telepon genggam saat menyetir. Hal itu juga berlaku bagi pengguna kendaraan yang dewasa ini banyak menggunakan telepon genggam guna melihat GPS sambil berkendara, seperti pengendara jasa ojek berbasis pesan online, misalnya.

3 Ojek Online asal Rusia, Ada yang Beroperasi di Indonesia

"Penggunaan HP (telepon genggam) itu dilarang. Sudah ada ketentuannya dalam Pasal 106 Ayat 1 UU Juncto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan UU Nomor 22 Tahun 2009. Kami tilang, termasuk karena pengaruh penggunaan alkohol dan narkotik itu akan ditilang [seperti diatur] di Pasal 285," kata Halim di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 4 Maret 2018.

Terkait aktivitas merokok dan mendengarkan musik ketika berkendara yang sebelumnya disebut akan ditilang dipastikan hanya akan dilakukan apabila aktivitas itu menggangu konsentrasi mengemudi pengendara. Apabila tidak, tentu tidak akan ditindak.

Gak Nyangka Ojol Kirim Pesan yang Bikin Kaget Penumpangnya

"Sudah saya sampaikan memang, untuk yang merokok, mendengarkan musik itu tidak ditilang, saya ulang lagi, tidak ditilang. Hanya apabila pengendara mengendarai kendaraannya dengan tidak wajar dan tidak konsentrasi. Tentunya melanggar aturan," kata Halim.

Maka, dia pun mengingatkan besarnya risiko terjadi kecelakaan, selain juga melanggar rambu, kalau pegang HP terus selama berkendara. (ren)

Ratusan Pengemudi Ojek Online Kepung Hotel di Makassar Gegara Ini
Pengemudi ojek online menggeruduk AEON Mall Tangerang, Rabu, 2 Maret 2022.

Tak Diberi Tempat Parkir, Ratusan Ojol Geruduk AEON Mall Tangerang

Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes lantaran pengelola mal atau pusat perbelanjaan itu menutup lokasi parkir yang sebelumnya diperuntukan bagi pengemudi ojol.

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2022