Muncikari Muda Tawarkan Gadis-gadis lewat Internet
- topik pagi-antv
VIVA - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang muncikari yang memperdagangkan wanita lewat forum situs daring atau online di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Pelaku berinisial FR, berusia 19 tahun, melakukan aksinya dengan memasang iklan jasa pekerja seks komersial.
"Menawarkan perempuan atau wanita untuk di-booking dengan harga booking out Rp1.200.000 sampai dengan Rp1.600.000," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Eko Hadi Santoso melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat, 2 Maret 2018.
Awal mula pengungkapan kasus ini, ketika aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Priok menangkap dua wanita yang menjadi korban di salah satu hotel bilangan Sunter, Jakarta Utara.
[Baca juga: Germo PSK Online Sujud Syukur usai Dicambuk di Aceh].
Tidak berselang lama, sang muncikari langsung ditangkap dengan alat bukti telepon genggam miliknya beserta uang tunai sebesar Rp2.500.000.
"Peran (FR) sebagai mami atau muncikari yang menawarkan gadis-gadis melalui situs internet," kata dia.
Polisi masih menyelidiki apakah ada jaringan yang lebih besar lagi atas kasus prostitusi di wilayah Jakarta Utara ini.
Pelaku bakal dikenakan pasal berlapis yakni Pasal-pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 (1) Undang-undang RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 506 KUHP. (ase)