Klarifikasi Polisi soal Larangan Dengar Musik di Mobil
- www.daffosaero.com
VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Paggara, mengklarifikasi soal aktivitas merokok dan mendengarkan musik ketika warga sedang mengemudikan mobil di jalan raya.
Menurutnya, polisi tidak akan melakukan penindakan tilang apabila aktivitas mendengarkan musik tak mengganggu konsentrasi pengemudi.Â
"Begini saya jelaskan, selama dia tidak terganggu konsentrasinya dalam berkendara, tidak ada masalah. Karena itu kan tidak bisa dilihat dari kasat mata. Jadi pada waktu dia mendengarkan musik tapi tidak terganggu konsentrasinya dan dia mengemudikan dengan wajar, tidak dilakukan penegakan hukum," kata Halim saat dihubungi, Jumat, 2 Maret 2018.
Halim juga mengimbau agar pengemudi tak mengecangkan volume musik saat berkendara. "Selama dia (pengemudi) konsentrasinya bagus enggak ada masalah, tapi ini tujuannya untuk keselamatan," ujar Halim.
Sama halnya soal penggunaan musik, polisi juga tak melarang apabila menemukan warga merokok sambil mengemudikan kendaraan di jalan raya. Yang terpenting, kata Halim, aktivitas merokok di dalam mobil tersebut tak menganggu konsentrasi pengemudi sehingga tak menyebabkan kecelakaan.
"Kuncinya ada dua, saat dia mengemudi dengan wajar dan dia tidak terganggu konsentrasinya, itu tidak ada masalah," kata Halim.
Halim pun menegaskan, polisi baru bisa melakukan penindakan apabila pengendara tak berkonsentrasi saat berkendara. Aturan penindakan tilang itu juga tertuang dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan itu disebutkan setiap orang yang mengemudi secara tidak wajar atau tak berkonsentrasi bisa dikenakan denda Rp750 ribu atau pidana penjara tiga bulan.
"Dilakukan penegakan hukum apabila dia berkendara tidak wajar, kiri kanan kiri kanan, kemudian terganggu konsentrasinya. Dia tidak lurus ke depan, ya kadang kiri kanan kiri kanan," kata dia. (ase)