Ditanya soal Banding, Jonru Pikir-pikir
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Terpidana perkara ujaran kebencian di media sosial, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru, divonis penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta. Vonis jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu dua tahun dan denda Rp50 juta.
Meski merasa putusan tak adil, dia belum berencana mengajukan upaya banding. Jonru mengaku masih pikir-pikir mengajukan banding. Dia akan berunding dulu dengan kuasa hukumnya.
"Kami mikir-mikir dulu (upaya banding). Belum lah, belum bisa dijawab sekarang," kata Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 2 Maret 2018.
Sementara itu, kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro, menambahkan pihaknya menghormati putusan hakim kepada kliennya. Tapi, Djudju heran kenapa pertimbangan hakim pada putusan tak mempertimbangkan apa pun pembelaan kliennya mulai dari saksi ahli yang mereka hadirkan hingga pledoi atau pembelaan yang mereka buat.
Selain itu, Djudju mengatakan pihaknya tetap berpandangan kalau apa yang di-posting Jonru adalah suatu pesan moral dan kebaikan.
"Apalagi yang berdasar Al-Quran dan Hadits. Artinya itu tidak bisa dipidana, itu kan ini tidak dipertimbangkan. Artinya, hakim tak mempertimbangkan hal-hal, bukti materiil dan pertimbangan lebih ke arah normatif. Dan yang menjadi petimbangan alat bukti sendiri kami anggap tidak sah karena tidak bisa diakses barang bukti yang diajukan JPU (Jaksa Penuntut Umum) di muka persidangan," kata Djudju. (ase)