Tiga Hal yang Memberatkan Jonru Ginting
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Terdakwa perkara dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru, divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta. Vonis jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Hakim menyebut ada hal-hal yang meringankan sehingga vonis Jonru lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Yang meringankan adalah Jonru merupakan kepala rumah tangga, sebagai tulang punggung keluarga, juga belum pernah melakukan tindak pidana.
"Terdakwa belum pernah berbuat pidana dan baru sekali melakukan," kata Hakim Ketua Antonius Simbolon di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 2 Maret 2018.
Meski ada hal yang meringankan, namun hakim juga menyebut ada hal yang memberatkan bagi Jonru. Ada tiga hal yang memberatkan vonis Jonru.
"Terdakwa meresahkan masyarakat, tidak merasa bersalah, dan tidak merasa menyesal," ucapnya.
Jonru diadili setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian atas beberapa unggahan di akun media sosial Facebooknya, pada Jumat 29 September 2017.
Sehari kemudian, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menahan Jonru pada Sabtu dini hari, 30 September 2017. Ada tiga laporan terhadap Jonru di Polda Metro Jaya. Pertama, pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian ke Mapolda Metro Jaya, Kamis, 31 Agustus 2017.
Kedua, seorang pengacara, Muhamad Zakir Rasyidin, melaporkan akun Facebook Jonru Ginting di Mapolda Metro Jaya, Senin, 4 September 2017, atas kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan SARA.
Ketiga, Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za, dan akun Twitter Intelektual Jadul Flato ke Polda Metro Jaya, Selasa, 19 September 2016. Pelaporan dibuat karena akun tersebut diduga telah menyebar fitnah dengan menyebutnya sebagai anak pimpinan PKI. (ase)