Kecewa Tak Divonis Bebas, Jonru Tunggu 'Balasan' Allah

Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, terpidana perkara ujaran kebencian melalui media sosial, kecewa dengan hukuman yang telah dijatuhkan hakim hari ini, walaupun bobotnya lebih ringan dari yang diajukan jaksa.  Menurut Jonru, vonis satu tahun enam bulan kurungan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, merupakan putusan yang tidak adil.

Fadli Zon "Disentil" Jonru Ginting Soal Said Didu

Dia Jonru hanya mau divonis bebas. "Pengadilan yang dikelola Allah yang maha adil. Jadi, keputusan yang dikeluarkan di sini itu, keputusan yang intinya saya tak bebas, adalah keputusan yang tak adil," ucap Jonru di PN Jakarta Timur, Jumat 2 Maret 2018.

Meski begitu, ia mengaku ikhlas atas apa yang diterimanya. Jonru meyakini dia telah dizalimi dan mereka yang menzalimi akan mendapatkan balasan atas apa yang ia terima sekarang.

Tim Jokowi Minta Jonru Ginting Insaf

"Kalau nanti misalnya saya ikhlas menerimanya, saya yakin orang-orang yang menzalimi saya akan mendapatkan balasan yang setimpal dari Allah," katanya.

Diketahui, dalam persidangan yang berlangsung selama dua jam, majelis menyatakan Jonru terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu masyarakat tertentu berdasarkan SARA sebagaimana dalam dakwaan ke satu.

Usai Bebas Bersyarat, Jonru Ginting Kembali ke Keluarga

"Dihukum pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta yang apabila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Antonius Simbolon.

Jonru beruntung, karena putusan hukum yang dijatuhi kepadanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta kepada Jonru.

Seperti diketahui, Jonru diadili setelah ditetapkan tersangka ujaran kebencian atas beberapa unggahan di akun media sosial Facebooknya, pada Jumat 29 September 2017.

Sehari kemudian, penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menahan Jonru pada Sabtu dini hari, 30 September 2017. Ada tiga laporan terhadap Jonru di Polda Metro Jaya. Pertama, pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru dengan  tuduhan penyebaran ujaran kebencian ke Mapolda Metro Jaya, Kamis 31 Agustus 2017. 

Kedua, seorang pengacara, Muhamad Zakir Rasyidin, melaporkan akun Facebook Jonru Ginting di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 4 September 2017, atas kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan SARA.

Ketiga, Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za, dan akun Twitter Intelektual Jadul Flato ke Polda Metro Jaya, Selasa 19 September 2016. Pelaporan dibuat karena akun tersebut diduga telah menyebar fitnah dengan menyebutnya sebagai anak pimpinan PKI. (ren)

Baca: Istri Jonru Mengadu ke Fadli Zon

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya