Jika Vonis Tak Sesuai, Jonru Pertimbangkan Banding
- VIVA/ Foe Peace
VIVA – Terdakwa perkara dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru menjalani sidang pembacaan vonis. Sebelum vonis dibacakan, Jonru sempat bertakbir.
"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 2 Maret 2018.
Dari pantauan, ia nampak menggunakan baju koko cokelat dan celana hitam. Dia juga mengenakan kopiah. Hingga pukul 14.00 WIB, Hakim Ketua Antonius Simbolon masih membacakan putusan.
Kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro mengatakan, tak menutup kemungkinan akan langsung mengajukan banding bilamana putusan tak sesuai yang mereka harapkan.
"Kami pertimbangakan kalau tidak sesuai harapan kami. Kami pertimbangkan untuk banding," kata Djudju.
Namun, upaya banding sebenarnya belum dibicarakan langsung dengan kliennya. Hal itu akan dibicarakan usai mendengar putusan hakim. "Enggak. Kami lihat hasil vonis hakim," kata dia.
Jaksa penuntut umum menuntut pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta kepada Jonru. Jonru dinilai terbukti melanggar pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.