Enam Driver Ojek Online Aniaya Dua Anak Jalanan, Satu Tewas

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha.

VIVA - Enam orang oknum driver ojek online harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan persekusi dan main hakim sendiri dengan mengeroyok dua anak jalanan menggunakan benda tumpul. Akibatnya, satu korban meninggal dunia sedangkan satu lagi luka berat.

Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

Aksi brutal oknum driver ojek online (ojol) tersebut karena mereka menuduh korban adalah pelaku kejahatan terhadap salah satu tersangka pada awal Februari 2018 lalu.

"Korban adalah anak jalanan, tapi kan ini atas praduga belum tentu yang melakukan kejahatan terhadap tersangka dua minggu sebelumnya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 2 Maret 2018.

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

Hengki menjelaskan, peristiwa bermula pada 13 Februari 2018, di mana seorang driver ojol berinisial DP (35 tahun) saat melintas di Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, melihat sekelompok diduga preman dan diyakini akan berbuat aksi kejahatan kepadanya.

"Dilaporkan lah kepada tersangka atas nama AD (31), nah AD ini dua minggu sebelumnya pernah jadi korban kejahatan. Dia menganggap kelompok ini sama dengan yang pernah melakukan kejahatan kepadanya," katanya.

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

Saat itu juga, AD menghubungi rekan-rekannya dalam grup dan secara bersama-sama lima tersangka FEB (23), RAM (25), SAI (27), AND (32), AL (26) mendatangi lokasi untuk menemui para anak jalanan tersebut. Namun, saksi DP saat itu tidak ikut karena harus mengantar penumpang.

"Enam tersangka langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) ditemukan lah dua korban ini DA (22) dan TI (22) langsung dilakukan pengeroyokan oleh oknum driver ojol ini. Akibatnya DA meninggal dunia dan TI luka berat," kata Hengki.

Berdasarkan visum dokter, DA divonis mengalami gegar otak, pendarahan otak, dan mengalami luka memar pada tengkorak otak. Saat ini, TI masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati dalam kondisi kritis luka pada bagian kepala.

"Mendapat laporan ada pengeroyokan, Tim Pemburu Preman (TPP), tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat dan Buser Polsek Tambora langsung mengamankan pelaku di lokasi," kata Hengki.

Atas kejadian ini, mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok ini mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya ojek online agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri atau persekusi.

"Silakan lapor ke aparat penegak hukum jika memang ada tindak pidana, ada informasi terkait kejahatan. Jangan lakukan main hakim sendiri atau persekusi. Kami tidak segan-segan melakukan tindakan hukum memberikan efek jera, tidak boleh ada aktivitas kelompok yang mengarah kepada pelanggaran hukum," ujar Hengki.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 potong balok kayu, 1 papan kayu triplek, 1 bongkah batu, jaket dan helm ojek online, serta rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV).

Atas perbuatannya, keenam oknum driver ojek online tersebut dikenakan Pasal 170 ayat (2) dan 3 (e) KUHP tentang pengeroyokan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat atau menyebabkan matinya orang. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya