Bohong dan Provokatif, Ciri Khas Berita yang Disebar MCA
- foe
VIVA – Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Fadil Imran mengatakan, penyebar berita bohong alias hoaks, yakni Muslim Cyber Army atau MCA rutin mengunggah konten-konten hoaks dan provokatif. Mereka memiliki kriteria berita yang akan disebar.
Berita itu terutama yang mengandung kebencian terhadap kelompok, pemerintah, tokoh, dan sebagainya. "Mereka juga unggah konten (berbau) SARA, selalu posting SARA. Sifat dari postingan mereka bersifat provokatif dan berita bohong," ucap Fadil Imran di Kantor Dittipid Siber Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2018.
Berita bohong atau hoaks disebar hampir di semua akun media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram. Polisi masih mendalami apakah memang ada yang memesan mereka membuat berita bohong atau hoaks.
"Sedang kami dalami, pasti ada targetnya, seperti isu penculikan ulama, PKI, azan, dan sebagainya," tuturnya.
Polisi baru saja membongkar sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial yang tergabung dalam Muslim Cyber Army (MCA). Setidaknya ada enam orang yang merupakan anggota inti yang ditangkap.
Tim tersebut terdiri atas Muhammad Luth, 40 tahun, Rizki Surya Dharma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (24), Ronny Sutrisno (40), dan Tara Arsih Wijayani (40).
Mereka dikenakan pasal Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.