Ahok Tak Bisa Hadir dan Ceritakan Kisah Veronica ke Hakim
- Repro Instagram
VIVA – Harapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk bisa menghadirkan langsung Basuki Tjahaja Purnama di persidangan gugatan perceraian yang diajukannya terhadap istrinya, Veronica Tan, sulit terwujud.
Sebab, menurut tim penasihat sekaligus adik Ahok, Fifi Lety Indra, pihaknya tak mungkin menghadirkan Ahok ke persidangan karena faktor keamanan dan Ahok yang saat ini masih menjalani hukuman di tahanan. Ahok, kata Fifi, akan mengikuti semua proses persidangan gugatan cerai itu dari dalam tahanan.
"Kan bapak di tahanan," ujar Fifi di PN Jakarta Utara, Rabu, 28 Februari 2018.
Selain alasan keamanan, Fifi menuturkan, menurut mekanisme dalam proses persidangan sebuah perkara perceraian, penggugat dan tergugat boleh tidak menghadiri persidangan. Dengan catatan harus diwakili penasihat hukum.
"Untuk kasus perceraian, secara Undang-undang, penggugat dan tergugat boleh tidak hadir," ujar Fify.
Fifi lantas mencontohkan sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus penodaan agama oleh Ahok, yang juga tidak menghadirkan Ahok. Menurut Fifi, Ahok memang mendapat pengecualian untuk tidak menghadiri sidang-sidang yang terkait dirinya.
"Undang-undang tadinya mengharuskan (Ahok hadir di sidang PK), karena kemarin juga ditanyakan oleh pihak Kejaksaan. Tetapi karena ada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung), baru dikatakan kalau pemohon PK itu ditahan, tidak wajib hadir," ujar Fifi.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim menyampaikan permintaannya kepada tim penasihat hukum, untuk bisa menghadirkan Ahok. Tujuannya, hakim ingin mendengar langsung dari Ahok, tentang alasannya memutuskan untuk menceraikan Veronica. Hakim juga ingin mengetahui cerita sebenarnya dari Ahok tentang perselingkuhan yang dilakukan Veronica dengan pria bernama Julianto Tio.
Baca: Misteri Dua Saksi Kisah Selingkuh Veronica di Sidang Ahok