Kerabat akan Jadi Saksi di Sidang Gugatan Cerai Ahok
VIVA – Sidang lanjutan perkara gugatan cerai yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya Veronica Tan akan kembali digelar, Rabu, 28 Februari 2018.
Pada persidangan kelima ini mengagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi. Tim penasihat hukum Ahok dijadwalkan akan menghadirkan dua orang terdekat di kehidupan rumah tangga Ahok dan Veronica.
Sebelumnya, kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan, saksi yang akan dihadirkan merupakan orang-orang yang mengetahui dugaan perselingkuhan Vero dengan pria bernama Julianto Tio.
"Dari kerabat. Jarang sekali saksi menawarkan diri. Justru karena kita tahu, dia tahu (perselingkuhan), makanya jadi saksi," katanya usai mengikuti persidangan pada Rabu, 21 Februari 2018.
Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya Veronica Tan pada 5 Januari 2018 ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok mengajukan gugatan itu lantaran diduga terjadi perselingkuhan antara istrinya dengan pria lain. (one)