Misteri Dua Saksi Kisah Selingkuh Veronica di Sidang Ahok
- Repro Instagram
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akan menggelar sidang lanjutan atas perkara gugatan cerai yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, Veronica Tan. Sidang digelar pagi ini, Rabu, 28 Februari 2018.
Persidangan kelima ini bakal menjadi salah satu agenda yang paling dinanti, sebab, tim penasihat hukum Ahok, dijadwalkan akan menghadirkan dua orang terdekat di kehidupan rumah tangga Ahok dan Veronica, di persidangan.
Mereka dihadirkan untuk menjadi saksi menguat atas alasan perselingkuhan sebagai dasar dilayangkannya gugatan perceraian ke meja hijau. Namun sayangnya, identitas kedua saksi itu masih menjadi sebuah misteri yang bakal terkuak.
Karena, tim penasihat hukum Ahok, pada persidangan sebelumnya yang digelar 21 Februari 2018, memilih untuk merahasiakan identitas kedua saksi itu.
Penasihat hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, hanya memberikan ciri-ciri kedua saksi itu, yakni merupakan orang-orang yang berada dalam keluarga Ahok dan Vero, kedua saksi mengetahui perselingkuhan yang dilakukan Vero dengan pria bernama Julianto Tio.
"Saksi dari pihak penggugat. Namanya jangan lah. Nanti saja tanggal 28 kan kelihatan. Dari kerabat. Jarang sekali saksi menawarkan diri. Justru karena kita tahu dia tahu (perselingkuhan) makanya jadi saksi," kata Josefina usai mengikuti persidangan keempat tersebut.
Baca: Dua Saksi Kunci Ahok Buktikan Kisah Selingkuh Veronica
Meski tak diketahui siapa dua orang yang bakal bersaksi di hadapan majelis hakim. Tapi, tidak menutup kemungkinan salah satu atau bahkan kedua saksi itu merupakan bagian dari ketiga putra-putra Ahok dan Vero.
Karena diketahui, adik sekaligus penasihat hukum Ahok, Fifi Lety Indra, pernah mengungkapkan sebuah cerita tentang sebuah peristiwa yang terjadi di tahun 2016, di mana ketika itu Ahok dan putranya sulung. Nicholas Sean, mendatangi Julianto di sebuah rumah sakit di Jakarta.
Ahok dan Sean mendatangi Julianto dengan tujuan meminta pria itu untuk tak lagi berhubungan asmara dengan Veronica Tan. Pertemuan antara Ahok, Sean dan Julianto, bahkan dilakukan saat Julianto sedang menemani istrinya yang sedang melahirkan.
Semua peristiwa itu, kata Fifi, bahkan terdokumentasikan, baik melalui foto maupun video dan menjadi bagian dari alat bukti gugatan yang telah diserahkan tim penasihat hukum Ahok ke majelis hakim di persidangan keempat pekan lalu.
"Kejadian di 2016, jadi ini clear, bukti RS-nya ada, semuanya ada," ujar Fifi.
Ahok dan Sean mendatangi Julianto dengan tujuan meminta pria itu untuk tak lagi berhubungan asmara dengan Veronica Tan. Pertemuan antara Ahok, Sean dan Julianto, bahkan dilakukan saat Julianto sedang menemani istrinya yang sedang melahirkan.
Saat itu, kata Fifi, tak hanya Ahok yang berbicara pada Julianto, tapi juga Sean. Sean meminta penjelasan dari Julianto tentang hubungannya dengan ibunya yang berjalan sudah tujuh tahun.
Baca: Dua Tahun Disimpan Ahok, Ini Bukti Selingkuhan Veronica
Pada persidangan lalu, tim penasihat hukum Ahok sedikitnya membawa 12 alat bukti, mulai dari akta kelahiran sampai bukti komunikasi antara Vero, Ahok dan Julianto Tio. Baik berupa rekaman telepon dan juga pesan singkat.
"Tadi sudah sidang memberikan sekitar 12 bukti, termasuk namanya, akta kelahiran, rekaman percakapan Bapak (Ahok) dengan pihak ketiga, WhatsApp antara Bu Vero dan pihak ketiga serta foto. Pokoknya bukti yang mendukung gugatan kami," kata Josefina.
Semua bukti tersebut, kata Josefina, diberikan dalam bentuk compact disc (CD). Sementara bukti dari pihak Vero, tidak ada yang disampaikan. "Tidak ada. Bukti dari Pak Ahok semua," ujarnya.
Namun, majelis hakim masih meminta bukti tambahan lain yang dimiliki Ahok, alat bukti itu akan dibawa tim penasihat hukum Ahok bersamaan dengan kehadiran dua saksi kunci tersebut.
Baca: Kubu Ahok Beberkan 12 Bukti Perselingkuhan Veronica
Sebenarnya, pada persidangan ini, majelis hakim juga menyampaikan harapan agar tim penasihat hukum bisa menghadirkan Ahok ke persidangan, sebab hakim ingin mendengarkan langsung keterangan dari Ahok tentang alasan peceraian dan kisah cinta terlarang Vero dengan Julianto.
Namun, menurut Josefina, untuk menghadirkan Ahok di persidangan bukan pekerjaan mudah. Sebab, harus ada tahapannya yang dilakukan karena saat ini yang bersangkutan masih berada di tahanan Markas Korps Brimob, untuk menjalani masa hukuman.
Josefina mengatakan, dia akan berdiskusi terlebih dahulu dengan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Nanti sedang didiskusikan. Nah saya harus sampaikan ke Pak Ahok dulu karena ada permintaan ini," ujarnya.
Menurut Josefina, meski berstatus kuasa hukum, tapi dirinya tak bisa memastikan Ahok bakal datang.
"Belum tahu. Tapi yang pasti setelah pembuktian. Kalau besok (agenda sidang selanjutnya) saksi-saksi selesai berarti pembuktian selesai," katanya.
Selain berdiskusi dengan Ahok, Josefina juga harus meminta izin ke Kemenkumham dan LP Cipinang. Sebab meskipun saat ini Ahok ditahan di Mako Brimob, izin tersebut dikeluarkan pihak LP Cipinang.
"Belum (urus izin menghadirkan di sidang). Harus izin ke Mako (Brimob) juga. Mako kan dari (LP) Cipinang," ujarnya.
Baca: Hakim Ingin Ahok Hadir dan Ungkap Alasan Ceraikan Veronica
Seperti diketahui, penurut pengakuan Fifi, gugatan cerai dilayangkan Ahok, karena alasan telah terjadi perselingkuhan antara Vero dengan seorang pria bernama Julianto Tio.
Bahkan perselingkuhan itu sudah terjadi sejak lama, yakni lebih dari lima tahun. "Kejadian ini sudah berlangsung selama tujuh tahun," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saat itu, Ahok masih menjabat gubernur DKI. Ahok meminta baik-baik kepada Tio supaya meninggalkan istrinya demi keutuhan keluarga masing-masing. Hal itu mengingat Tio juga sudah memiliki istri dan anak.
Namun, permintaan itu tak digubris. Bahkan, Tio terus berhubungan dengan Vero. "Yulianto Tio itu kenapa begitu tega padahal Pak Ahok dan Nicholas meminta tak berhubungan. Bahkan Bu Vero sudah meminta kepada Tio untuk tak berhubungan, tapi dia nekat mengganggu," ujar Fifi.
Yang paling membuat Ahok semakin yakin untuk melayangkan gugatan cerai ialah, di saat dia sedang menghadapi proses hukum di dalam penjara Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Julianto masih membawa istrinya untuk bertemu di Singapura pada November 2017.
"12 November, Bu Vero bertemu dengan Pak Julianto di Singapura," kata Fifi.
Baca: Kisah Selingkuhan Veronica di Balik Gugat Cerai Ahok