Alasan Polisi Tak Tahan Tersangka Kasus Tol Becakayu

Tiang Pancang yang Roboh di Tol Becakayu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Polisi menjelaskan alasan dua orang tersangka robohnya salah satu bekisting pier head Tol Becakayu di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa, 20 Februari 2018, tidak ditahan.

Mobil Terbakar di Tol Becakayu, Asap Seperti Tersenyum Jadi Sorotan Warganet

Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Yoyon Tony mengatakan, dua tersangka diyakini tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi dan menghilangkan alat bukti.

"Dan kepada dua tersangka ini, tidak kami lakukan penahanan. Karena memang masih dalam batas toleransi bahwa yang bersangkutan melakukan pekerjaan dan bukan karena kesengajaan," ujar Yoyon di Markas Polres Metro Jakarta Timur, Selasa 27 Februari 2018.

Berkas Perkara Pembunuhan di Kolong Tol Becakayu Diserahkan ke Kejari Jakpus

Meski tidak ditahan, ia menegaskan jika proses hukum terus berjalan. Keduanya tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tanggung jawabnya, pasti korban dirawat sampai sembuh. Efek jeranya ini kan sudah diproses," kata dia.

Tinjau Urban Farming di Kolong Tol Becakayu, Heru Budi: Perlu Dikembangkan

Ia mengatakan, belum ada potensi tersangka lain dalam kasus ini. Selain telah menetapkan dua orang jadi tersangka, polisi juga menyita sebanyak delapan buah thread bar dari lokasi sebagai barang bukti.

Kedua tersangka kasus robohnya bekisting pier head itu adalah kepala pelaksana lapangan PT Waskita Karya Tbk dengan inisial AA dan kepala pengawas PT Virama Karya dengan inisial AS. Mereka dijerat Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tol Becakayu.

DPR Dorong Penyelesaian Tol Desari dan Becakayu untuk Atasi Kemacetan Jabodetabek

Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sudjatmiko mengapresiasi pembangunan infrastruktur jalan tol yang dianggap mampu mengurai kemacetan di wilayah Jabo

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2024