Alasan Polisi Tak Tahan Tersangka Kasus Tol Becakayu
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Polisi menjelaskan alasan dua orang tersangka robohnya salah satu bekisting pier head Tol Becakayu di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa, 20 Februari 2018, tidak ditahan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Yoyon Tony mengatakan, dua tersangka diyakini tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi dan menghilangkan alat bukti.
"Dan kepada dua tersangka ini, tidak kami lakukan penahanan. Karena memang masih dalam batas toleransi bahwa yang bersangkutan melakukan pekerjaan dan bukan karena kesengajaan," ujar Yoyon di Markas Polres Metro Jakarta Timur, Selasa 27 Februari 2018.
Meski tidak ditahan, ia menegaskan jika proses hukum terus berjalan. Keduanya tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tanggung jawabnya, pasti korban dirawat sampai sembuh. Efek jeranya ini kan sudah diproses," kata dia.
Ia mengatakan, belum ada potensi tersangka lain dalam kasus ini. Selain telah menetapkan dua orang jadi tersangka, polisi juga menyita sebanyak delapan buah thread bar dari lokasi sebagai barang bukti.
Kedua tersangka kasus robohnya bekisting pier head itu adalah kepala pelaksana lapangan PT Waskita Karya Tbk dengan inisial AA dan kepala pengawas PT Virama Karya dengan inisial AS. Mereka dijerat Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.