Berkas Perkara Ahmad Dhani Belum Terdaftar di Pengadilan
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih belum menerima berkas perkara Ahmad Dhani dari pihak kejaksaan. Berkas politikus Gerindra itu sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
"Sudah saya cek sampai detik ini belum ada masuk perkara Ahmad Dhani," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi, Senin 26 Februari 2018.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan alasan belum didaftarkannya perkara Ahmad Dhani ke pengadilan. Meskipun dinyatakan lengkap, berkas perkara Dhani masih dipegang oleh penyidik kepolisian.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng Wibiyanto Atabay, mengatakan pihaknya baru akan memulai sidang perdana bila proses pelimpahan barang bukti dan juga penahanan tersangka terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan.
"Bagaimana kejaksaan mau serahkan ke pengadilan kalau polisi belum melimpahkan tahap dua," kata Dedyng.
Ia pun menyatakan, sebetulnya terkait posisi berkas perkara ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian. Tak lama lagi, kata dia, sidang perdana akan dimulai ketika tahap dua itu telah dilaksanakan.
"Kita nanti tunggu koordinasi dengan penyidik untuk rencana tahap kedua," ujarnya.
Dhani yang juga seorang musisi ini terseret hukum karena diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial. Ia dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Dalam kasus ini, Dhani dilaporkan ke polisi lantaran status di akun media sosial Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret 2017. Dhani membuat status yang dianggap menghasut, serta penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dhani dilaporkan Jack Lapian dari organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Maret 2017.