PK Ahok Dikabulkan Atau Ditolak, Ini Analisis Pakar Hukum

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ubaidillah

VIVA – Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus penodaan agama. Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, menilai tidak ada yang salah dengan pengajuan PK Ahok.

MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dikorting Jadi 10 Tahun Penjara

Menurut dia, permohonan PK merupakan hak setiap narapidana dengan syarat putusan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Ya, tidak ada masalah (Ahok ajukan PK)," kata Fickar saat dihubungi VIVA, Senin 26 Februari 2018.

Fikcar menekankan dua alasan yang kemungkinan menjadi dasar mengajukan PK Ahok. Selain adanya bukti baru atau novum yang diajukan, pemohon biasanya memiliki pendapat lain terhadap putusan hakim sebelumnya.

Ahli Forensik Bongkar Kejanggalan Bukti CCTV dalam Kasus Tewasnya Wayan Mirna Salihin

Untuk putusan hakim, bila ada kekhilafan atau kekeliruan maka bisa menjadi bukti baru atau novum. "Kedua, ada kesesatan dalam putusan pertama, ada kekeliruan," ujar Fickar.

Terkait, alasan Ahok yang mengajukan PK atas vonis Buni Yani, menurutnya masih saling berkaitan. Tapi, ia mengingatkan Buni Yani juga masih mengajukan banding atas vonis hakim satu tahun enam bulan.

Sidang PK Kasus Kopi Sianida, Jaksa Telisik Keaslian Rekaman CCTV yang Diserahkan Pengacara Jessica

Maka, upaya Ahok melakukan PK ini tergantung lagi dengan putusan hakim. Kata dia, upaya PK Ahok berpeluang sama dengan diterima atau ditolak hakim.

"Tetapi apakah itu diterima atau tidak, tergantung kewenangan hakim. Apakah hakim bisa diyakinkan dengan yang dia ajukan," kata Fickar yang juga Dosen Universitas Trisakti tersebut.

Baca Juga: Buni Yani Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara

Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama Ahok

Foto: Aksi demo penolakan PK yang diajukan Ahok.

Tak Nyambung

Pendapat berbeda disuarakan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir. Menurut dia, upaya Ahok mengajukan PK dengan alasan adanya kekhilafan putusan hakim tak tepat.

Pasalnya. saat putusan, Ahok dinilai sudah menerima putusan vonis dua tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selain itu, adanya pengajuan novum merujuk putusan perkara Buni Yani tak ada kaitannya. Ucapan Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu dilakukan sendiri yang kemudian diunggah pihak Pemerintah Provinsi DKI.

"Kan bukannya dia tak ajukan banding sebelumnya. Terima putusan vonis dua tahun, kenapa kok sekarang ajukan PK. Ini yang sepertinya kan tak nyambung. Ini yang secara yuridis, hakim mestinya tak bisa terima," ujar Mudzakkir

Adapun sidang perdana PK Ahok sudah berlangsung pada Senin kemarin, 26 Februari 2018. Ahok mengajukan PK ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonisnya 2 tahun penjara karena kasus penodaan agama yang lantaran ucapannya menyinggung umat Islam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya