Roro Fitria Segera 'Diseret' ke Meja Hijau
- Repro Instagram
VIVA – Tak lama lagi Roro Fitria bakal 'diseret' penuntut umum ke hadapan majelis hakim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kasus pembelian narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,4 gram.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, kasus Roro Fitria, segera dibawa ke tingkat peradilan seiring mulai lengkapnya berkas perkara yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
Argo mengatakan, berkas perkara narkoba Roro, akan dilimpahkan setelah penyidik mendapatkan hasil pemeriksaan dari rambut Roro.
"Tinggal menunggu hasil pemeriksaan rambut dari Laboratorium Forensik. Nanti kirim ke kejaksaan," ucap Argo di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 26 Februari 2018.
Namun sejauh ini hasil pemeriksaan rambut belum keluar. Belum diketahui pastinya kapan hasil akan keluar.
"Belum dapat hasilnya dari Labfor dan pemberkasan Roro sedang dipersiapkan ya," katanya.
Diketahui, wanita yang mengaku titisan Nyai Roro Kidul, ditangkap petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Pattio Residence, Jalan Durian Raya, Nomor 23 D, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu, 14 Februrari 2018.
Sebelum menangkap Roro, polisi terlebih dahulu meringkus WH di showroom motor Suzuki di Jalan Hayam Wuruk, Nomor 38 A, RT 02/ 01, Kelurahan Kebon kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Baca: Kisah Polisi Ringkus 'Titisan Nyi Roro Kidul' yang Beli Sabu