Tiga Bos First Travel Diteriaki Maling
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, menggelar sidang kasus penipuan berkedok perjalanan umrah yang menjerat tiga bos First Travel, Senin, 26 Februari 2018. Sidang kali ini diagendakan mendengarkan eksepsi atau pembelaan para terdakwa.
Dari pantauan di lokasi, ketiga terdakwa masuk ke ruang pengadilan sekira pukul 10.46 WIB. Kehadiran ketiga terdakwa langsung disambut riuh para pengunjung yang rata-rata adalah para korban. Mereka memaki ketiganya sambil bersorak.
"Maling...maling, penghuni neraka woooy," kata sejumlah korban di ruang sidang.
Sementara itu, ketiga terdakwa yakni Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Kiki Hasibuan terlihat cukup tenang. Andika dan istrinya, Annisa, bahkan sempat melempar senyum ke awak media. Keduanya mengaku telah siap dengan agenda sidang hari ini. "Kami sudah siap," kata Annisa singkat.
Ketiganya didakwa atas kasus penipuan yang menjerat ribuan korban calon jemaah umrah. Modusnya ialah dengan iming-iming umrah murah ke tanah suci, Mekah. Selain telah menahan para terdakwa di Rumah Tahanan Cilodong, Depok, aparat juga telah menyita sejumlah aset berharga mereka. (one)