Tiga Bos First Travel Diteriaki Maling

Tiga terdakwa kasus penipuan umrah murah First Travel.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, menggelar sidang kasus penipuan berkedok perjalanan umrah yang menjerat tiga bos First Travel, Senin, 26 Februari 2018. Sidang kali ini diagendakan mendengarkan eksepsi atau pembelaan para terdakwa.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

Dari pantauan di lokasi, ketiga terdakwa masuk ke ruang pengadilan sekira pukul 10.46 WIB. Kehadiran ketiga terdakwa langsung disambut riuh para pengunjung yang rata-rata adalah para korban. Mereka memaki ketiganya sambil bersorak.

"Maling...maling, penghuni neraka woooy," kata sejumlah korban di ruang sidang.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

Sementara itu, ketiga terdakwa yakni Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Kiki Hasibuan terlihat cukup tenang. Andika dan istrinya, Annisa, bahkan sempat melempar senyum ke awak media. Keduanya mengaku telah siap dengan agenda sidang hari ini. "Kami sudah siap," kata Annisa singkat.

Ketiganya didakwa atas kasus penipuan yang menjerat ribuan korban calon jemaah umrah. Modusnya ialah dengan iming-iming umrah murah ke tanah suci, Mekah. Selain telah menahan para terdakwa di Rumah Tahanan Cilodong, Depok, aparat juga telah menyita sejumlah aset berharga mereka.  (one)

Pengacara Bos First Travel Sebut Hakim Keliru soal Putusan Aset
Kuasa hukum sejumlah korban penipuan First Travel, Pitra Romadoni Nasution.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Kejari Depok melakukan inventarisasi seluruh barang bukti termasuk juga mencari pihak yang kini bertanggung jawab atas PT First Travel.

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2023