Anies Dilaporkan ke Polisi, Sandiaga Membela
- Raden Radhitya Andriansyah/ VIVA
VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, angkat bicara mengenai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dilaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya. Sandiaga mengatakan apa yang dilakukan Pemprov DKI semuanya telah sesuai dengan aturan yang ada.
Menurut Sandiaga, yang dilakukan Pemprov DKI dalam penataan kawasan Tanah Abang dan Penutupan Jalan Jati Baru masih berada dalam koridor hukum. Kebijakan penutupan jalan yang diterapkan di Tanah Abang, semata-mata juga untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
"Tentunya kita harus ikuti proses hukum, harus hormati. Tapi yang kita lakukan adalah semua dalam koridor hukum dan juga keberpihakan untuk menegakkan keadilan," kata Sandiaga di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Senin 26 Februari 2018.
Untuk menata kawasan Tanah Abang, Sandiaga mengatakan, memang Pemprov DKI saat ini masih banyak melakukan pembangunan. Sehingga tak hanya sebatas penutupan Jalan Jati Baru saja.
Hal lain yang sedang dilakukan pemerintah untuk menata Tanah Abang yakni melakukan revitalisasi Blok G. Saat ini pembangunan tersebut sudah masuk tahap kedua.
"Yang menarik di sini adalah progres yang akan dilaporkan mengenai revitalisasi blok G. Dan itu yang sekarang menunggu dalam tahap kedua pembangunan sky bridge dan sebagainya," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Cyber Indonesia melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke Polda Metro Jaya. Anies dilaporkan terkait kebijakannya yang menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Laporan tersebut bernomor LP/995/II/2018/PMJ.Dit Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Anies diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jalan.