Tutup 36 Diskotek, Anies Tak Takut Kehilangan Pendapatan
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akan menindak tegas 36 diskotek di Jakarta yang kedapatan mengedarkan narkotika.
"Begitu ada pelanggaran atas Perda (Peraturan Daerah), kita akan langsung beri sanksi. Bila sanksinya adalah penutupan, kita langsung laksanakan," ujar Anies di Jakarta Pusat, Jumat, 23 Februari 2018.
Anies mengaku tak merasa khawatir apabila diskotek itu ditutup akan mengurangi pendapatan Pemprov DKI Jakarta. Karena masih banyak sumber pemasukan daerah dari yang lain.
"Jangan pernah merasa penutupan itu menurunkan pendapatan, tidak. Kenapa, karena kita akan punya sumber lain, jadi kami tidak khawatir soal itu," katanya.
Untuk itu, Anies akan bertemu dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, untuk menanyakan data kelab malam yang terlibat mengedarkan barang haram tersebut.
"Kita perlu ketemu untuk mencocokkan, karena kita tahu bukti-bukti yang selama ini digunakan sumbernya banyak bukan hanya dari internal apalagi dari BNN, wah sangat bernilai sekali, kita siap berantas total habis," katanya.
Sebelumnya, Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso, menyebutkan ada 36 diskotek di DKI Jakarta yang mengedarkan narkoba. Diskotek itu tersebar di lima wilayah di DKI Jakarta. (one)