Dua Saksi Kunci Ahok Buktikan Kisah Selingkuh Veronica
- Repro Instagram
VIVA – Setelah sempat ditunda karena ketidakhadiran hakim ketua, persidangan perkara gugatan cerai yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, Veronica Tan, akhirnya bisa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Persidangan keempat ini masih mengagendakan tentang sidang yang sempat ditunda pada persidangan ketiga, 14 Februari 2018, yakni mendengarkan keterangan tentang bukti dari alasan di balik gugatan perceraian yang diajukan Ahok.
Persidangan keempat yang dipimpin hakim ketua, Sutaji, Rabu, 21 Februari 2018, juga berlangsung sangat cepat, yaitu hanya sekitar 10 menit.
Meski demikian, menurut kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, dalam sidang pembuktian ini pihaknya telah memberikan sebanyak 12 alat bukti tentang adanya hubungan asmara terlarang alias perselingkuhan antara Veronica Tan dengan pria bernama Julianto Tio.
Dari ke-12 alat bukti itu, di antaranya ada berupa rekaman komunikasi antara Vero, Ahok dan Julianto, foto-foto Vero dan Julianto, serta sejumlah bukti berupa pesan singkat. Semua alat bukti diberikan ke majelis hakim dalam bentuk compact disc (CD).
"Tadi sudah sidang memberikan sekitar 12 bukti, termasuk namanya, akta kelahiran, rekaman percakapan Bapak (Ahok) dengan pihak ketiga, WhatsApp antara Bu Vero dan pihak ketiga serta foto. Pokoknya bukti yang mendukung gugatan kami," kata Josefina, usai mengikuti persidangan di PN Jakarta Utara.
Di persidangan itu, majelis hakim hanya memiliki bukti-bukti perselingkuhan Vero dan Tio dari kubu Ahok saja. Karena, Veronica tak hadir dan tak juga mengutus perwakilan, baik itu keluarga maupun pengacara di persidangan yang menentukan nasib rumah tangganya kelak.
Josefina mengatakan, tidak ada yang mengetahui kenapa Vero tak hadir dan membela diri atas gugatan yang diajukan suaminya itu. "Tidak ada. Bukti dari Pak Ahok semua. Tidak ada komunikasi," ujarnya.
Seperti diketahui, alat bukti yang diberikan ke majelis hakim itu bukan sembarangan bukti, sebab sudah dua tahun lamanya Ahok menyimpan alat bukti itu.
Baca: Dua Tahun Disimpan Ahok, Ini Bukti Selingkuhan Veronica
Persidangan ke-lima bakal digelar pada penghunjung bulan ini, yakni 28 Februari 2018. Dalam persidangan itu, majelis hakim mengagendakan untuk memeriksa atau meminta keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan kuasa hukum Ahok.
Kepada majelis hakim, kuasa hukum Ahok mengaku sudah menyiapkan sejumlah saksi. Saksi ini merupakan orang-orang terdekat di kehidupan Ahok dan Veronica. Dan kuasa hukum memastikan mereka mengetahui perselingkuhan antara Veronica dan Julinto.
Josefina mengatakan, sebenarnya cukup banyak orang yang mau menjadi saksi perselingkuhan itu. Tapi, kuasa hukum memastikan hanya akan membawa dua orang ke persidangan. Mereka berasal dari kerabat atau keluarga Ahok dan Veronica.
Josefina memastikan, tidak ada pihak luar yang mengetahui identitas kedua saksi yang bakal dihadirkan ini. Dan identitasnya baru akan diketahui saat mereka tiba dan bersaksi di hadapan majelis hakim.
"Tanggal 28 sidang lagi tambahan bukti surat kalau masih ada dan saksi. Saksi dari pihak penggugat. Namanya jangan lah. Nanti saja tanggal 28 kan kelihatan," ujar Josefina.
Sekali lagi Josefina menegaskan, selain diminta tim kuasa hukum untuk menjadi saksi, kedua orang itu juga menawarkan diri mereka untuk memberikan kesaksian tentang kisah cinta Veronica dan Julianto.
"Dari kerabat. Jarang sekali saksi menawarkan diri. Justru karena kita tahu dia tahu (perselingkuhan) makanya jadi saksi," katanya.
Baca: Kubu Ahok Beberkan 12 Bukti Perselingkuhan Veronica
Selain kehadiran dua saksi kunci ini, majelis hakim juga sangat ingin mendengarkan kesaksian langsung dari Ahok. Sebab, Ahok merupakan orang yang merasakan, mengetahui dan menyaksikan perselingkuhan Veronica.
Tapi, Josefina tidak bisa memastikan apakah mantan Gubernur DKI Jakarta itu bakal bisa mendapatkan izin untuk keluar dari ruang tahanan yang dihuni di Markas Korps Brimob Kelapa Dua Depok, untuk hadir dan membeberkan kesaksiannya tentang hubungan Veronica dan Julianto.
"Nanti sedang didiskusikan. Nah saya harus sampaikan ke Pak Ahok dulu karena ada permintaan ini," ujarnya.
Selain berdiskusi dengan Ahok, Josefina juga harus meminta izin ke Kemenkumham dan LP Cipinang. Sebab meskipun saat ini Ahok ditahan di Mako Brimob, izin tersebut dikeluarkan pihak LP Cipinang.
"Belum (urus izin menghadirkan di sidang). Harus izin ke Mako (Brimob) juga. Mako kan dari (LP) Cipinang," ujarnya.
Usai mengurus surat perizinan, ia pun menyerahkan semuanya ke pihak LP Cipinang apakah Ahok diizinkan menghadiri sidang atau tidak.
"Belum tahu tapi kan kalau ada surat di majelis kita sampaikan saja ke sana. Urusan nanti di sana mau kasih atau tidak," ujarnya.
Baca: Hakim Ingin Ahok Hadir Ungkap Perselingkuhan Veronica
Selama ini tak ada yang tahu apa saja yang terjadi di dalam ruang sidang, sebab persidangan berlangsung tertutup. Hanya saja, di luar persidangan banyak misteri tentang asal muasal munculnya gugatan perceraian Ahok dan Veronica, yang terungkap.
Semua misteri itu diungkapkan adik kandung Ahok, sekaligus pengacaranya, yaitu Fifi Lety Indra.
Menurut pengakuan Fifi, gugatan cerai dilayangkan Ahok, karena alasan telah terjadi perselingkuhan antara Vero dengan Julianto Tio.
Bahkan perselingkuhan itu sudah terjadi sejak lama, yakni lebih dari lima tahun. "Kejadian ini sudah berlangsung selama tujuh tahun," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Fifi mengemukakan, Ahok dan Nicholas, putra sulung Ahok dan Veronica, sudah pernah mendatangi Julianto Tio atau Ahwa.
Saat itu, Ahok masih menjabat gubernur DKI. Ahok meminta baik-baik kepada Tio supaya meninggalkan istrinya demi keutuhan keluarga masing-masing. Hal itu mengingat Tio juga sudah memiliki istri dan anak.
Namun, permintaan itu tak digubris. Bahkan, Tio terus berhubungan dengan Vero. "Julianto Tio itu kenapa begitu tega padahal Pak Ahok dan Nicholas meminta tak berhubungan. Bahkan Bu Vero sudah meminta kepada Tio untuk tak berhubungan, tapi dia nekat mengganggu," ujar Fifi.
Baca: Kisah Selingkuhan Veronica di Balik Gugat Cerai Ahok