Kubu Ahok Akan Hadirkan Saksi Perselingkuhan Veronica
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah menggelar sidang gugatan perceraian antara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Veronica Tan dengan agenda pembuktian perkara.
Sidang yang hanya berlangsung tak lebih dari 10 menit dimanfaatkan kuasa hukum Ahok untuk menyerahkan 12 bukti perihal perselingkuhan antara Vero dan Yulianto Tio.
Usai persidangan hari ini, sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 28 Februari 2018. Adapun agenda sidang berikutnya adalah penambahan bukti surat dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Ahok.
"Tanggal 28 sidang lagi tambahan bukti surat kalau masih ada dan saksi. Saksi dari pihak penggugat," kata kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 21 Februari 2018.
Mengenai beberapa saksi yang akan dihadirkan, Josefina menyebut awalnya ada beberapa kandidat. Namun, saat ini dia hanya bisa menyampaikan ada dua saksi yang bersedia memberikan keterangan.
"Soal saksi kan kita sebenarnya ajukan banyak tapi menyusut jadi dua," ujarnya.
Menurut Josefina, dalam sidang pembuktian ini pihaknya membawa 12 bukti mulai dari akta kelahiran dan komunikasi antara Vero, Ahok dan Yulianto Tio. Baik berupa rekaman telepon dan juga pesan singkat.
"Tadi sudah sidang memberikan sekitar 12 bukti, termasuk namanya, akta kelahiran, rekaman percakapan Bapak (Ahok) dengan pihak ketiga, WhatsApp antara Bu Vero dan pihak ketiga serta foto. Pokoknya bukti yang mendukung gugatan kami," kata Josefina.
Baca: Kubu Ahok Beberkan 12 Bukti Perselingkuhan Veronica
Sebelumnya, Fifi Lety Indra, adik Ahok yang juga pengacaranya, sempat mengungkap sebuah temuan tentang tindakan perselingkuhan yang dilakukan Veronica Tan dengan pria bernama Yulianto Tio.
Fifi mengatakan, saat Ahok mendekam di tahanan Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, Veronica melakukan pertemuan dengan pria idaman lain alias PIL. Mereka melakukan pertemuan pada 12 November 2017.
Bahkan hubungan gelap itu telah diketahui berjalan selama 7 tahun lamanya. "Kejadian ini sudah berlangsung selama tujuh tahun," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 31 Januari 2018.
Baca: Dua Tahun Disimpan Ahok, Ini Bukti Selingkuhan Veronica