Ini Tiga Hakim yang Pimpin Sidang PK Ahok
- ANTARA FOTO/Ubaidillah
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah siap menggelar sidang pemeriksaan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, sidang perdana akan digelar pada Senin, 26 Februari 2018. Sidang ini akan terbuka untuk umum.
"Sidang terbuka untuk umum. Jadi tetap jam 09.00 WIB. Disamping pemohon ada termohonnya, Kejaksaannya yang juga akan memberikan pendapat," kata Jootje ketika dihubungi, Rabu 21 Februari 2018.
PN Jakut sudah menunjuk tiga hakim yang memimpin sidang PK Ahok. Satu ketua majelis hakim dan dua anggota hakim.
"Hakim sudah ditunjuk. Ketua Majelis dipimpin Pak Mulyadi, hakim anggota I Pak Salman Alfaris dan hakim anggota II Pak Sugiyanto," kata Jootje.
Adapun alasan pengajukan PK itu, lanjutnya, permohonan PK Ahok berdasarkan hukum yaitu KUHAP Pasal 263 ayat 2 bahwa ada kekhilafan hakim dan atau ada kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang lalu. Dimana dasarnya, putusan Buni Yani.
"Dia merujuk, membandingkan terhadap putusan Buni Yani. Terdakwa Buni Yani yang sudah jadi terpidana," ujarnya.
Kejaksaan Agung RI juga sudah mendengar informasi pengajuan PK Ahok. Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Noor Rachmad mengatakan, pihaknya akan siap menghadapi PK yang diajukan Ahok.
"Pasti lah (akan menghadapi). Artinya kami menghargai seseorang termasuk terpidana karena memang dia punya hak untuk PK atau grasi. Sekarang PK nah kami silahkan ikut alurnya. Kalau dia ngajukan PK maka kami akan ikut sidang nanti," kata Noor di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 19 Februari 2018.
Meskipun siap, Noor mengaku pihaknya belum menerima tembusan panggilan dari pengadilan sidang PK. Jika nanti sudah menerima, pihaknya akan langsung menunjuk siapa yang mewakili Kejagung untuk sidang PK.
Lebih lanjut, Noor menambahkan, kemungkinan akan kembali menunjuk Jaksa Ali Mukartono dalam sidang tersebut. Ali merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ahok dalam perkara penistaan agama.
"Saya yakin juga akan saya akan tunjuk dia (Ali Mukartono). Dia kan jaksa yang mengikuti dari awal kan," ucapnya.
Namun, katanya, penunjukan jaksa akan dilakukan setelah surat panggilan dari Mahkamah Agung diterima. Penetapan jaksa juga akan dilakukan setelah dirinya melaporkan ke Jaksa Agung.
"Tapi saya akan lapor Jaksa Agung dulu bagaimana perkembangan masalah ini. Kalau ada panggilan ya nanti akan kita siapkan siapa yang ditunjuk nanti sesuai dengan perintah," ujarnya.