Ada Massa FPI Tunggu Habib Rizieq, Penerbangan Soetta Normal

Massa FPI yang menunggu Habib Rizieq di Bandara Soetta.
Sumber :

VIVA – Otoritas Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, memastikan penerbangan di bandara internasional itu berjalan normal, meski ada massa dari ormas Front Pembela Islam untuk menyambut kabar kepulangan Rizieq Shihab alias Habib Rizieq ke Indonesia.

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

"Penerbangan seluruhnya berjalan normal, situasi Bandara Soekarno Hatta pun dipastikan kondusif," kata Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soetta, Erwin Rivanto, Rabu, 21 Februari 2018.

Selain tak mengganggu penerbangan, aktivitas massa FPI juga dipastikan tidak akan mengganggu lalu lintas dari dan menuju Bandara Soetta. Karena, seluruh akses utama menuju bandara sudah diamankan petugas.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

"Dari yang kami dapat, ada ribuan personel yang mengamankan, yang disiagakan di 10 titik, sehingga kami menjaga keamanan objek vital ini," katanya.

Meski sekadar isu, tapi sejak pagi sudah banyak massa FPI yang datang di Bandara Soetta untuk menyambut kedatangan imam besar mereka, Habib Rizieq.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

Baca: Video Habib Rizieq dari Mekah Soal Pulang Rabu '212'

Sejumlah anak dari Banten dipulangkan saat ingin menjemput Habib Rizieq

Sejak ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pesan mesum di situs baladacintarizieq, Rizieq memilih bertahan di Arab Saudi. Tapi, melalui pengacara-pengacaranya, Rizieq bersikukuh menyatakan tidak bersalah dalam kasus yang melibatkan wanita bernama Firza Husein itu.

Selama buron, Rizieq terus melakukan perlawanan secara pasif terhadap keputusan penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka. 

Dalam perjalanan kasus ini, kepolisian menetapkan Firza Husein dan Rizieq sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017. Sementara itu, Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.

Firza Husein, tersangka kasus pornografi baladacintarizieq.

Selama ini, hanya Firza Husein yang berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Sementara itu, Rizieq belum diperiksa karena pergi ke Arab Saudi. Rizieq diketahui sudah pergi dari Indonesia sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik saat masih berstatus sebagai saksi dalam kasus itu.

Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca: Pesan KH Ma'ruf untuk Habib Rizieq, Pulang dan Selesaikan 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya