Polisi Meninggal saat Amankan Kepulangan Habib Rizieq
VIVA – Seorang anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya meninggal dunia saat bertugas mengamankan Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, terkait kepulangan pentolan ormas Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, Rabu, 21 Februari 2018.
Menurut Kepala Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Akhmad Yusef Gunawan, anggota yang meninggal dalam tugas itu bernama Brigadir Kepala Dwi Sumarno.
Mendiang merupakan anggota Sub Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya. Almarhum Dwi meninggal dunia dalam perjalanan menuju Bandara Soetta.
"Ya betul, ia telah berpulang lantaran sakit. Kami telah upayakan dengan membawa ke rumah sakit. Ia pun anggota yang sedang BKO di sini," kata Kombes Pol Akhmad Yusef Gunawan.
Bripka Dwi diketahui meninggal lantaran serangan jantung dan sakit yang dideritanya. Ia pun sempat mendapatkan perawatan di RS Ciputra, Kalideres, Jakarta Barat.
"Saat ini sudah dibawa pihak keluarga untuk dimakamkan," ujarnya.
Bripka Dwi pun masuk dalam personel melekat pengamanan di kawasan masuk Bandara Soekarno-Hatta yang tergabung dalam 2.200 personel yang tersebar di 10 titik dan patroli wilayah hukum Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Pengamanan di Bandara Soetta diperketat menyusul adanya kabar kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia. Tapi, hingga siang ini, yang bersangkutan tak juga menginjakkan kaki di Tanah Air.
Baca: Video Habib Rizieq dari Mekah Soal Pulang Rabu '212'
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pornografi pesan mesum di situs baladacintarizieq, Rizieq memilih bertahan di Arab Saudi. Tapi, melalui pengacara-pengacaranya, Rizieq bersikukuh menyatakan tidak bersalah dalam kasus yang melibatkan wanita bernama Firza Husein itu.
Selama buron, Rizieq terus melakukan perlawanan secara pasif terhadap keputusan penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam perjalanan kasus ini, Kepolisian menetapkan Firza Husein dan Rizieq sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017. Sementara itu, Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.
Selama ini hanya Firza Husein yang berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sementara itu, Rizieq belum diperiksa karena pergi ke Arab Saudi. Rizieq diketahui sudah pergi dari Indonesia sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik saat masih berstatus sebagai saksi dalam kasus itu.
Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca: Pesan KH Ma'ruf untuk Habib Rizieq, Pulang dan Selesaikan
(ase)