Rizieq Tak Jelas Pulang, Massa Diimbau Tak ke Bandara Soetta

Habib Rizieq Shihab (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab disebut-sebut akan kembali ke Tanah Air dari Arab Saudi pada 21 Februari 2018. Berbagai macam penyambutan mulai dari spanduk hingga tablik akbar dilakukan menyambut kepulangannya.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Rencananya massa akan menjemput Habib Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta. Namun, polisi mengimbau agar hal itu tak dilakukan.

Apalagi, hingga kini kepastiannya belum ada. "Pastikan dulu kepulangannya benar atau tidak. Kalau tidak benar, untuk apa dilakukan penjemputan," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 20 Februari 2018.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

Sampai hari ini polisi mengaku belum dapat informasi kepulangan Habib Rizieq. Meski begitu, polisi tetap siaga memberikan pengamanan di bandara guna mengantisipasi.

Rizieq Shihab memang santer dikabarkan pulang ke Indonesia pada Rabu 21 Februari 2018. Beberapa waktu lalu, bahkan sudah beredar foto tiket pesawat kepulangan sang Habib.

Ponpes Habib Rizieq Persilakan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Santri hingga Luka Bakar

Dalam foto tiket yang beredar itu, tercantum nama Habib Rizeq yang akan berangkat dari Bandara Internasional King Abdul Aziz pada 20 Februari 2018, menggunakan pesawat Saudi Arabian Airlines.

Pesawat dijadwalkan mendarat di Terminal III Soekarno-Hatta, pada 21 Februari 2018, sekitar pukul 09.00 WIB.

Di Tanah Air, ia pun telah ditunggu beberapa kasus yang menantinya. Mulai dari penetapan tersangka oleh Kepolisian dalam kasus konten pornografi. Di mana, dia disangka menebar konten pornografi dalam chat dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.

Rizieq dan Firza Husein dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada Selasa, 16 Mei 2017. Sementara, Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka Selasa 29 Mei 2017.

Kedua, adalah kasus penyebaran kebencian. Kasus ini dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia pada 26 Desember 2016. Mahasiswa Katolik ini menilai, ceramah yang dilakukan Habib Rizieq melecehkan umat kristiani.

Dan, kasus yang tak kalah heboh adalah kasus penghinaan Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Dalam laporannya, Habib Rizieq telah menghina Pancasila dan mencemarkan nama baik pendiri Republik Indonesia, Presiden pertama RI, Soekarno.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya