Sidang Perdana, Bos First Travel Banjir Cacian
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana kasus penipuan berkedok biro perjalanan umrah First Travel, Senin, 19 Februari 2018. Dengan agenda pembacaan dakwaan, sidang tersebut pun sempat diwarnai kegaduhan.
Pantauan VIVA melaporkan, sejumlah korban yang mengikuti jalannya persidangan tak kuasa menahan emosi dengan meluapkan kata–kata kasar pada para terdakwa ketika sidang berlangsung. Hal ini lah yang membuat aparat tampak kewalahan menertibkan jalannya persidangan.
Tak sampai di situ, para korban kemudian berusaha mendekati ketiga terdakwa usai persidangan.
Beruntung, berkat kawalan ketat aparat, Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan adiknya Kiki Hasibuan berhasil selamat hingga masuk ke dalam mobil tahanan.
"Gue sumpahin enggak bisa kentut luh," teriak seorang wanita sembari memukul mobil tahanan.
Untuk diketahui,dalam sidang yang beragendakan pembacaan isi dakwaan diketahui, ketiga terdakwa telah menghambur-hamburkan uang para korbannya untuk beberapa hal, diantaranya, Rp8,6 miliar untuk biaya perjalanan wisata keliling eropa.
Kemudian untuk pembayaran sewa acara ‘Hello Indonesia’ dalam rangka keperluan bisnis Annisa Hasibuan yang dilaksanakan penuh pada tanggal 31 Mei 2014 dan tanggal 8 Juni 2015.
"Kedua acara itu diselenggarakan di London dan menghabiskan biaya Rp2 miliar," kata salah satu jaksa penuntut umum, Heri Jerman di persidangan.
Selanjutnya, terdakwa juga menggunakan uang untuk pembelian restauran Golden Day milik Love Health yang kemudian dirubah menjadi Nusa Dua restaurant senilai Rp10 miliar.
"Pembelian jam tangan merek Carl Bucheer pada tahun 2015 Rp200 juta dan pembelian satu cincin berlian pada tahun 2016, seharga Rp150 juta sampai dengan Rp200 juta," ujar jaksa.
Data yang berhasil dihimpun VIVA menyebutkan, masih ada sederet aliran dana lainnya yang tak kalah mencengangkan atas kasus tersebut. Salah satunya adalah gaji Andika (terdakwa) sebesar Rp 1 miliar per bulan dan hobi mobil mewahnya yang rata-rata lebih dari Rp1 miliar per unit.
Dalam sidang perdana kali ini, pengacara yang ditunjuk oleh ketiga terdakwa yakni Andika, Annisa dan Kiki tidak hadir hingga akhirnya Hakim Ketua, Sobandi terpaksa memberikan pendampingan melalui pos bantuan hukum Pengadilan Negeri Depok.
Sidang rencananya akan kembali digelar pada Senin pekan depan.