Kakak dan Ipar Dhawiya Tak Ditahan

Dhawiya Zaida (tengah) jadi tahanan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Meli Pratiwi

VIVA – Polisi hanya menahan Dhawiya Zaidah dan tunangannya, Muhammad setelah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu. 

Berkolaborasi, Bea Cukai dan Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 2600 Gram Sabu-sabu

Dua tersangka lainnya, yaitu kakak Dhawiya, Syehan dan kakak iparnya, Chauri Gita dilakukan rehabilitasi dan tak ditahan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan mengatakan, penahanan Dhawiya dan Muhammad untuk didalami perannya.

Polda Sumut Gagalkan Upaya Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ekstasi dari Malaysia

"Kami hanya menahan Dhawiya dan M. Yang ditahan dilihat dari perannya. Untuk S (Syehan) dan C (Chauri) direhab, tidak ditahan," kata Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Senin, 19 Februari 2018.

Suwondo menyampaikan, upaya rehab itu dilakukan karena kondisi kesehatan pasangan suami istri tersebut tak memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Saat ditangkap, Syehan sedang menderita penyakit TBC stadium tiga. Sedangkan Chauri sedang hamil enam bulan. "Kami juga lihat kondisi kesehatan para tersangka," ujarnya.

Penyelundupan 6 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Digagalkan Polres Asahan

Namun, Suwondo belum bisa menjelaskan tempat rehabilitasi terhadap anak kandung Elvi dan menantunya tersebut. Sebab, penyidik masih menunggu assesment dari tim dokter. "Belum nanti setelah assesment dan cek kesehatan," katanya.

Putri pedangdut Elvi Sukaesih, Dhawiya dan kekasih, serta saudara-saudaranya ditangkap polisi saat berada di rumahnya di kawasan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 16 Februari 2017.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan Muhammad. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,38 gram, 0,45 gram dan 0,49 gram. Barang bukti lain yakni, alat hisap alias bong, timbangan elektronik, dan cangklong turut disita polisi dalam penggerebekan tersebut. 

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah saat melakukan pemusnahan narkotika - Foto Dok Faidur

Penghujung 2024, Polres Banjarbaru Musnahkan 12 Kg Sabu dan 4.460 Butir Happy Five

Polres Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, melakukan pemusnahan narkotika, hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba pada, pada Selasa siang 31 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024