Tiga Bos First Travel Mulai Diadili atas Penipuan Jasa Umrah

Kantor First Travel di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Irwandi

VIVA – Sidang kasus penipuan yang menjerat tiga bos penyedia jasa umrah First Travel bakal digelar hari ini, Senin 19 Februari 2018 di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Diperkirakan sidang perdana tersebut bakal dihadiri lebih dari 1.600 korban.   

Antisipasi Praktek Penipuan, Program Pay in Haram Land Dapat Jadi Solusi Agenda Perjalanan Umroh

Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Depok, Sobandi, saat di konfirmasi wartawan. Rencananya, sidang bakal berlangsung sekira pukul 09.00 WIB dan  dipimpin langsung oleh Sobandi. 

"Iya Insya Allah saya sendiri yang memimpin. Nanti sidangnya di ruang utama," kata dia, Senin 19 Februari 2019.

Waspada! 5 Tanda Tawaran Investasi Bodong yang Harus Kamu Tolak agar Tidak Menyesal

Mengingat jumlah korban yang hadir diperkirakan cukup banyak, maka Sobandi pun telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

“Karena ini menyangkut perkara yang penting, maka kita keamanan sudah berkoordinasi dengan Polres,” katanya.

Mau Investasi? Pastikan Legal! Ini 3 Tips Menghindari Investasi Bodong

Hakim Sobandi menegaskan, sidang bakal berlangsung terbuka, namun para pengunjung diimbau untuk bisa mentaati aturan yang berlaku. “Persidangan pada prinsipnya terbuka untuk umum, namun karena keterbatasan tempat, yang menghadiri sidang kita sesuaikan dengan tempat duduk,” katanya.

Pengamanan Serius

Sobandi menambahkan, pihaknya tidak memiliki persiapan khusus jelang sidang perdana nanti. Ia hanya mengatakan, sidang itu perlu pengamanan serius.

“Ini perlu atensi pengamanan. Saya dengar tadi ada isu sekitar 1.600-an orang yang bakal hadir. Mudah-mudahan enggak sampai segitulah. Persiapan khususnya tidak ada, hanya saja karena ini menyangkut banyak korban dan menjadi antensi nasional tentu kita harus lebih hati-hati, terutama dibidang pengamannya.”

Seperti diketahui, ketiga tersangka yakni Andika Surachman, bersama sang istri, Annisa Hasibuan dan adiknya Kiki Hasibuan kini telah mendekam dibalik jeruji besi. Ketiga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok perjalanan umrah, murah. 

Tak hanya menahan para tersangka, petugas juga telah menyita sejumlah aset seperti sederet mobil mewah, dokumen, buku tabungan dan barang berharga lainnya milik para tersangka. Diperkirakan, total kerugian jemaah mencapai triliunan rupiah. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya