Jika Jadi Pulang ke RI, Ini Kasus yang Menanti Rizieq Shihab
- ANTARA FOTO/Pool/Raisan Al Farisi
VIVA – Potongan gambar secarik kertas pemesanan tiket penerbangan dengan nama Mohammad Rizieq Syihab, imam besar Front Pembela Islam (FPI) beredar di lini massa jejaring sosial.
Tercantum dalam tiket yang beredar, atas nama Rizeq akan berangkat dari Bandara Internasional King Abdul Aziz pada 20 Februari 2018 dengan menggunakan pesawat Saudi Arabian Airlines.
Dituliskan dalam tiket itu, pesawat itu akan mendarat di Terminal III Soekarno Hatta pada 21 Februari 2018, sekira pukul 09.00 WIB.
Bahkan, sebelumnya Ketua Tim Penyambutan Kepulangan Rizieq Eggi Sudjana telah menyampaikan rencana kepulangannya ke Indonesia.Â
Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pengamanan tersebut nantinya akan dilakukan secara berlapis sesuai dengan standar operasional prosedur yang ada.
Namun demikian, kepulangan Riizieq ke Indonesia sepertinya tak akan mudah, sebab sebelumnya i telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian dalam sejumlah kasus pidana.
Adapun kasus-kasus yang menjeratnya sampai saat ini adalah pertama, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian dalam kasus konten pornografi. Ia disangka menebar konten pornografi dalam chat dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.
Rizieq dan Firza Husein dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada Selasa, 16 Mei 2017. Sementara Habib Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka Selasa, 29 Mei 2017.
Kedua, adalah kasus penyebaran kebencian. Kasus ini dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia pada 26 Desember 2016. Mahasiswa Katolik ini menilai ceramah yang dilakukan Rizieq melecehkan umat kristiani.
Dan kasus yang tak kalah heboh adalah kasus penghinaan Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Dalam laporannya Rizieq telah menghina Pancasila dan mencemarkan nama baik pendiri Republik Indonesia, Presiden pertama RI, Soekarno.