Fakta di Balik Terciduknya Fachri, Roro Fitria dan Dhawiya
- istimewa
VIVA – Kepolisian Republik Indonesia sepertinya sedang gencar-gencarnya melakukan operasi penangkapan kepada para pengedar dan pengguna narkoba di lingkungan pesohor Tanah Air. Tak tanggung-tanggung penangkapan dilakukan dalam waktu yang berdekatan dalam sepekan yaitu pada tiga artis ternama.
Sebut saja, Fachri Albar anak dari rocker Ahmad Albar yang kedapatan memiliki satu paket sabu, dua papan dumolid dan potongan ganja. Fachri ditangkap satuan reserse narkoba Polres Jakarta Selatan di rumahnya yang berada di kawasan Cirendeu bertepatan dengan hari Valentine, Rabu 14 Februari 2018.
Sebelumnya, Fachri juga pernah berurusan dengan Kepolisian terkait kasus yang sama. Saat itu, ketika polisi menggerebek rumah ayah Fachri, Ahmad Albar di Kawasan Cinere, Depok. Petugas menemukan 1,2 gram kokain di kamar Fachri dan terkait penangkapan jaringan narkoba di apartemen Taman Anggrek.
Atas kasus itu, Fachri kemudian sempat menghilang ketika polisi menemukan barang bukti narkotka di kamarnya. Dan Mabes Polri pun memasukkan aktor dalam film pengabdi setan itu sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Lalu, artis berikutnya yang ditangkap polisi atas kasus narkoba adalah Roro Fitria. Artis yang kerap jadi perbincangan warganet ini ditangkap pada hari yang sama dengan Fachi Albar, atau hanya berselang beberapa jam saja setelah penangkapan Fachri Albar.
Roro ditangkap Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu 14 Februari 2018 di kediamannya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Artis yang juga sebagai duta anti narkoba ini justru terjerat kasus narkoba karena ditemukan barang bukti seberat 2,5 gram sabu.
Penangkapan Roro pun berawal dari pengembangan Unit II Subdit I Polda Metro Jaya yang menangkap satu tersangka laki-laku berinisial WH yang mendapat pesanan sabu dari Roro Fitria yang menunggunya di kediamannya.
Dan penangkapan yang terakhir adalah, putri dari ratu dangdut Elvi Sukaesih yaitu Dhawiya Zaidah. Penangkapan dilakukan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada Jumat 16 Februari 2018.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkoba berupa sabu sebesar 0,45 gram dan 0,49 gram, serta sejumlah alat hisap sabu bekas pakai. Penangkapan Dhawiya ini masih berkaitan dengan kasus narkoba yang dialami Fachri Albar.