Berkas Kasus Ahmad Dhani Dinyatakan Lengkap
- VIVA/Nuvola Gloria
VIVA – Proses hukum terhadap Ahmad Dhani menemui titik terang. Musisi itu, dipastikan segera dihadapkan ke meja hijau pengadilan, setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Kepolisian sudah lengkap, alias P21.
"Benar, (kasus Ahmad Dhani) sudah P21," ujar Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dedyng W. Atabay, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 14 Februari 2018.
Hanya saja, Dedyng tak menjelaskan secara rinci langkah selanjutnya, setelah berkas dinyatakan lengkap.
Dia hanya menyebut, berkas suami Mulan Jameela ini dinyatakan lengkap dua hari lalu. "Sejak 12 Februari lalu," ucapnya.
Seperti diketahui, Dhani dilaporkan terkait status di akun media sosial Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret 2017. Saat itu dia menulis cuitan yang menyebut 'Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi mukanya'.
Laporan tersebut dilayangkan Jack Lapian yang merupakan relawan Basuki-Djarot atau BTP Network ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dilakukan pada Kamis 9 Maret 2017 itu diterima dengan nomor LP/1192/III/ 2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
Dalam prosesnya, laporan Jack dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dari laporan itu, Dhani diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE.