Kubu Ahok Batal Ungkap Bukti Veronica Selingkuh
- Repro Instagram
VIVA – Kubu Basuki Tjahaja Purnama batal membeberkan bukti dan alasan di balik gugatan cerai yang dilayangkan Ahok terhadap Istrinya, Veronica Tan di persidangan.
Sebab, sidang ketiga dengan agenda mendengarkan alasan di balik gugatan cerai dan pembuktian adanya perselingkuhan yang dilakukan Veronica, tak jadi digelar dan ditunda hingga satu pekan, yakni pada 21 Februari 2018.
Menurut pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, sidang batal digelar karena hingga sidang akan dimulai, Ketua Majelis Hakim, yakni Hakim Sutaji, tak bisa hadir. Yang ada hanya dua hakim anggota, yaitu Ronald Salnofri dan Taufan Mandala.
"Karena ketua majelisnya tidak ada, lagi ada tugas di Pengadilan Tinggi yang tidak bisa diwakilkan sehingga sidang ditunda minggu depan," kata Josefina Agatha Syukur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 14 Februari 2018.
Sedianya Josefina yang juga didampingi Fifi Lety Indra selaku tim kuasa hukum dan adik kandung Ahok, telah membawa bukti untuk disampaikan kepada hakim.
Ia membawa, beberapa bukti seperti akta pernikahan dan akta kelahiran ketiga anak Ahok dan Veronica.
"Juga ada rekaman dan ada surat-surat itu aja," kata dia.
Sementara itu, menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng, agenda sidang berikutnya tetap sama dengan agenda sidang yang batal digelar hari ini, yakni mendengarkan bukti yang akan disampaikan Ahok selaku penggugat.