Tabrak Produser RTV hingga Tewas, MJ Jadi Tersangka
- VIVA.co.id / Bayu Nugraha
VIVA – Polisi telah menetapkan status tersangka kepada pengemudi mobil SUV Dodge Journey yang menabrak Produser Rajawali Televisi Sandy Syafiek hingga tewas. Pengemudi berinisial MJ itu ditetapkan tersangka setelah melarikan diri usai kecelakaan.Â
"Kita akan akan lakukan pemeriksaan dan akan lakukan penahanan terhadap beliau malam ini, dan pemeriksaan akan dilakukan sampai besok, 1 kali 24 jam," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Â Sabtu 10 Februari 2018.Â
Menurut Halim, MJ akan dikenakan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan sementara, MJ mengaku tak mengetahui korban atau Sandy yang ditabraknya tewas.Â
"Saat ini beliau (MJ) shock juga, karena anak kandung laki-laki beliau kerja di RTV juga sebagai produser. Anaknya sedang mendampingi yang bersangkutan juga," ujar Halim.Â
Untuk sementara, Halim menyatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah pelaku dalam keadaan mabuk atau pengaruh narkoba dalam berkendara. Kesimpulan bakal disampaikan usai pemeriksaaan 1x24 hingga esok hari.Â
"Untuk memastikan hal tersebut, kita akan periksa urinenya di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur malam ini, dan yang bersangkutan sudah ke sana (RS Polri),"kata dia.Â
Sebelumnya diketahui, Sandy Syafiek bersama temannya Maulana Aditya saat bersepeda ditabrak mobil dengan pelat nomor B - 2765-SBM melaju dari arah timur menuju barat di Jalan Jenderal Gatot Subroto, pada Sabtu pagi pukul 06:20.Â
Namun Maulana bernasib baik, hanya luka ringan dan Sandy terpental jauh sampai helm yang digunakannya pecah.Â
Akibat kejadian tersebut Syafiek mengalami luka di bagian kepala dan dibawa ke Rumah Sakit Jakarta, tapi pelaku yang menabrak ini melarikan diri," tuturnya.Â
Â