Awas Pemeras Mengaku Polisi, Jarah Harta dan Perkosa Wanita

JS saat ditangkap polisi.
Sumber :

VIVA – Bagi warga Jakarta, Tangerang dan sekitarnya, waspadalah, kini pelaku pemerasan memiliki modus baru dalam beraksi. Mereka berpura-pura menjadi anggota polisi.

Digugat Soal Kasus Firli Bahuri, Begini Respon Polisi Hingga Jaksa

Pemerasan modus anggota polisi ini diungkap Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota. Pelakunya berinisial JS (36 tahun) asal Magetan.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan, dengan mengaku jadi anggota polisi, JS memeras gadis berinisial AM (26 tahun) dan kekasihnya ND. Korban tak hanya diperas uangnya tapi juga diperkosa.

Kasusnya jadi Kontroversi, Jaksa Minta Hakim Bebaskan Guru Supriyani dari Segala Tuntutan

Dari keterangan JS, awalnya dia mengadang laju sepeda motor yang dikendarai ND dan ditumpangi AM. Setelah itu, kedua korban ditodong dengan pistol, belakangan diketahui pistol ternyata cuma air softgun.

"Saat itu korban diminta uang Rp5 juta dan pelaku juga langsung mengaku dia dari anggota kepolisian tanpa menyebutkan institusi. Saat itu, korban yang panik lantaran ditodong pistol melakukan penawaran dengan hanya menyerahkan uang tunai Rp950 ribu dan KTP," katanya, Jumat, 9 Februari 2018.

Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Disidang Etik Buntut Dugaan Pemerasan Uang Guru Supriyani

JS membawa kedua korban ke sebuah hotel di wilayah Jatiuwung. Korban tak berkutik dan menuruti kemauan JS, karena JS mengancam akan membawa keduanya ke kantor polisi dengan dalih korban tersangkut kasus pidana.

Setiba di hotel, JS menyandera AM di dalam kamar dan menyuruh ND untuk mencari uang Rp4 juta. Sepeninggal ND, JS malah memperkosa AM. Korban tak bisa melawan karena pelaku menodongkan senjata di kepalanya.

"Saat di hotel, pelaku memesan kamar untuk menginap dengan korban dan menggunakan identitas saksi untuk melakukan check-in," ujar Harry.

Sementara itu, ternyata ND tidak mencari uang seperti yang diperintahkan JS, dia melaporkan kasus itu ke kepolisian.

Saat itu, pelaku dijebak dan berhasil ditangkap oleh anggota setelah sebelumnya, pelaku melakukan perlawanan hingga petugas terpaksa menembak kaki pelaku.

"Dari pengakuannya, pelaku ini dapat barang-barang dari Jakarta dan sudah melakukan ini sebanyak 39 kali di Tangerang dan Jakarta," ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan jeratan hukuman pemerkosaan dan pemerasan yakni, Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya