Polisi Tetapkan Satu Tersangka Insiden Crane Matraman

Crane roboh di Matraman, Jakarta Timur.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Tony Surya Putra mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam insiden robohnya crane di pembangunan double-double track (DDT) Manggarai-Jatinegara, di Jalan Matraman, Jakarta Timur.

Jadi Pilihan Prabowo, Ahmad Ali-AKA Pastikan Pembangunan Infrasuktur yang Merata Ketika Menang

Tersangka yang ditetapkan adalah operator launcher gantry bernama Ahmad Nasikin. Ia diduga lalai dalam tugasnya saat kejadian karena melepas bantalan DDT saat kondisi masih ada pekerja lain di bawahnya, sehingga dinilai melanggar standar operasional prosedur (SOP).

"Seharusnya kalau masih ada pekerjaan lain di bawah bantalan tidak boleh diturunkan. Maksudnya itu, jika ada insiden kerja, maka tidak menimbulkan korban jiwa," ujar dia di Markas Polres Metro, Jakarta, Jumat, 9 Februari 2018.

Ketersediaan Lahan dan Infrastruktur, Kupang Siap Terima Investor

Meski begitu, Polisi masih mencari tahu kemungkinan apakah kejadian itu murni kelalaian dia saja atau ada unsur lain. Seperti, kemungkinan adanya kelalaian yang juga dilakukan pengawas.

Sebab, penurunan bantalan dilakukan dengan koordinasi terlebih dahulu oleh pengawas. Ahmad dikenakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian kerja yang menimbulkan korban jiwa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Proyek Infrastruktur Disetop Sementara, Menteri PU: Anggarannya Ditahan Bu Menkeu

"Insiden ini sudah murni disebabkan human error. Sebab hasil pemeriksaan dari Puslabfor, peralatan yang digunakan masih dalam kondisi baik dan layak operasikan," ungkapnya.

Kawasan Pantai Indah Kapuk 2.

Dukung Proyek PIK 2, JMBB: Ciptakan Lapangan Kerja Baru, Tingkatkan Infrastruktur Lokal

Proyek PIK 2 dinilai bisa bahwa manfaat yang lebih besar dibandingkan potensi mudharatnya khususnya bagi umat Muslim di Banten.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024