Polisi Tetapkan Satu Tersangka Insiden Crane Matraman
- Istimewa
VIVA – Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Tony Surya Putra mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam insiden robohnya crane di pembangunan double-double track (DDT) Manggarai-Jatinegara, di Jalan Matraman, Jakarta Timur.
Tersangka yang ditetapkan adalah operator launcher gantry bernama Ahmad Nasikin. Ia diduga lalai dalam tugasnya saat kejadian karena melepas bantalan DDT saat kondisi masih ada pekerja lain di bawahnya, sehingga dinilai melanggar standar operasional prosedur (SOP).
"Seharusnya kalau masih ada pekerjaan lain di bawah bantalan tidak boleh diturunkan. Maksudnya itu, jika ada insiden kerja, maka tidak menimbulkan korban jiwa," ujar dia di Markas Polres Metro, Jakarta, Jumat, 9 Februari 2018.
Meski begitu, Polisi masih mencari tahu kemungkinan apakah kejadian itu murni kelalaian dia saja atau ada unsur lain. Seperti, kemungkinan adanya kelalaian yang juga dilakukan pengawas.
Sebab, penurunan bantalan dilakukan dengan koordinasi terlebih dahulu oleh pengawas. Ahmad dikenakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian kerja yang menimbulkan korban jiwa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Insiden ini sudah murni disebabkan human error. Sebab hasil pemeriksaan dari Puslabfor, peralatan yang digunakan masih dalam kondisi baik dan layak operasikan," ungkapnya.