Ajaib, Pistol Begal Gagal Meletus Setelah Korban Baca Mantra
- VIVA / Aji YK Putra
VIVA – Aksi begal yang dilakukan tersangka Budi Irawan (25) warga Jalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang, Sumatera Selatan ini tak berjalan mulus. Sebab, pistol yang dia bawa untuk membegal korban A ternyata tak berfungsi saat akan beraksi.
Peristiwa itu bermula, ketika Budi bersama rekannya inisial ED yang kini menjadi buronan petugas, beraksi di kawasan TPA. Saat itu, korban A bermaksud hendak pulang dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat. Budi dan ED yang melihat korban mengendarai motor sendirian, langsung mengejar A.
Namun, saat akan menembakkan pistol ke arah korban, senjata api rakitan yang dibawa pelaku tiba-tiba tak berfungsi, sesaat setelah A dikatakan telah membaca mantra. Melihat pistolnya tak berfungsi, Budi dan ED malah ketakutan langsung melarikan diri.
"Orangnya kayak punya ilmu begitu. Dia baca-baca mantra. Pistol saya tidak berfungsi. Kami langsung kabur, karena korban mengejar," kata Budi, saat di Polsek Kertapati, Kamis 8 Februari 2018.
Meskipun aksi mereka gagal, tak menyulutkan niat Budi dan ED untuk kembali berulah. Kali ini, mereka mengincar korban Ruri Afsadi (22) warga Jalan Mayor Zen, Lorong Segaran, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Takut pistolnya akan kembali gagal, Budi dan ED membawa senjata tajam jenis pisau dan pedang untuk membegal Ruri."ED yang menodong korban pakai pisau, langsung berhenti dan meninggalkan motornya. Kami baru dua kali beraksi," ujar Budi.
Motor jenis Suzuki satria FU milik korban pun ternyata tak dijual oleh pelaku. Melainkan digunakan Budi untuk sehari-hari.
Kapolsek Kertapati Palembang AKP I Putu Suryawan menerangkan, kini pihaknya masih memburu satu pelaku inisial ED. Tersangka sendiri diketahui telah dua kali beraksi di wilayah yang sama.
“Pistol mereka tembakan ke korban tidak meletus, pelaku lari ketakutan,” katanya.
Dari tersangka, didapatkan barang bukti dua unit sepeda motor, yakni Suzuki FU hasil kejahatan para tersangka, sedang Honda Beat milik para tersangka yang digunakan ketika melancarkan aksinya.
Budi pun terancam dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.