Longsor, Polisi Cek Perawatan Perimeter Bandara Soetta
VIVA – Kepolisian menyelidiki soal prosedur standar operasional perawatan underpass Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang tepatnya jalur exit (ke luar) bandara yang mengalami longsor.
"Nanti kami lihat, kami cek apakah perawatan itu berlaku seumur hidup atau cuma setahun. Namanya perawatan satu proyek itu berapa lama kami lihat semua SOP yang ada," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 8 Februari 2018.
Selain telah memeriksa beberapa saksi termasuk kontraktor, polisi juga segera meminta keterangan ahli, guna mencari tahu jikalau longsor itu murni bencana alam atau ada dugaan tindak pidana kelalaian mengingat proyek kereta bandara masih baru dioperasikan.
"Kan, nanti kami masih analisis dari saksi yang kami periksa ini apakah kami nanti juga misalnya kan belum bisa menyimpulkan apakah tanah atau gimana. Nanti saksi ahli yang berbicara. Kita tunggu saja saksi ahli," ujarnya.
Sementara itu, polisi juga belum bisa meminta keterangan Mukhmainah Syamsudin, korban selamat dalam kejadian itu lantaran kondisinya belum pulih.
Diberitakan sebelumnya, konstruksi dinding underpass Perimeter Selatan Bandara Soetta longsor menutupi hampir seluruh badan jalan, Senin 5 Februari 2018 sore. Dalam kejadian itu dua orang jadi korban karena pada saat kejadian dua orang itu tengah melewati lokasi dengan menggunakan mobil.
Satu orang korban yakni Dianti Dyah Ayu Cahyani Putri alias Putri tewas akibat longsor underpass. Sedangkan Mukhmainah Syamsudin selamat dan masih dirawat di rumah sakit.