Kronologi Pria Plontos Tanduk Polisi di Matraman

Pengemudi mobil menanduk polisi
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Seorang pria berkulit hitam berkepala pelontos menanduk anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, bernama Aiptu Maralum Rumahobo, karena kesal dimarahi petugas saat ditindak.

Karena salah jalan, pria itu lantas kesal dan menanduk Aiptu Marulum dengan kepalanya seperti ketika bintang sepakbola Perancis, Zinedine Zidane menanduk bintang sepak bola Italia, Marco Materazzi di Final Piala Dunia 2006.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Sutimin mengatakan, aksi perlawanan kepada petugas itu terjadi pada Selasa 6 Februari 2018. Kejadiannya di persimpangan Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur.

"Sekitar pukul 15.30 WIB jelang sore," katanya, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 8 Februari 2018.

Pria pelontos itu mengendarai mobil dengan nomor polisi F 1034 PF. Dia melintas dari Jalan Pramuka menuju Jalan Tambak, Jakarta Pusat. Dia kesal, lantaran tak terima dialihkan jalannya di sana. Padahal seperti diketahui, akibat adanya proyek pembangunan underpass Matraman pengalihan arus terpaksa dilakukan.

"Dia marah dan mengancam akan memukul petugas. Kita mengedepankan prosedur yang humanis dan tidak arogan," katanya.

Meski sudah ada rambu larangan, pengemudi itu malah kekeh ingin lewat jalur yang dilarang. Dia tetap berusaha mengikuti Bus Transjakarta. Hingga akhirnya terjadi cek-cok dan Aiptu Maralum tiba-tiba saja dapat tandukan.

"Terjadi percekcokan sampai menyeruduk anggota dengan kepalanya. Kan, memang ada proyek pembangunan underpass Matraman. Jadi, sudah lama diberlakukan pengalihan arus," ujarnya.

Remaja Down Syndrome Ditembak Mati Polisi saat Lagi Makan Biskuit

Bukan hanya enggan dialihkan jalannya, pria pelontos itu juga enggan menolak menunjukkan kelengkapan surat berkendaranya. Hingga kini, polisi masih mencari pria tersebut. Koordinasi telah dilakukan dengan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur.

"Yang begitu, ya sudah melanggar Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 Tentang Rambu Lalu Lintas," katanya.

Pemandangan Langka, Buaya Terancam Punah Beri Tumpangan 100 Anaknya
BBC Indonesia

Beli Lampu Aladdin, Seorang Dokter Kena Tipu Rp600 Juta

Para tersangka penipu itu tak hanya mengiming-imingi dokter itu dengan kekayaan, tapi juga berpura-pura berperan sebagai jin.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2020