Polisi Usut Unsur Pidana Longsornya Underpass Bandara Soetta
- VIVA/Sherly
VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik dari olah tempat kejadian perkara, terkait longsornya underpass jalur perimeter kereta api Bandara Soekarno Hatta.
Hal itu untuk mencari tahu apakah kejadian itu murni bencana alam atau ada unsur tindak pidana di dalamnya. Sementara ini, belum diketahui penyebab kejadian tersebut.
"Kami juga nanti tetap melihat, menganalisis, dan mempelajari siapa-siapa yang berkaitan dengan longsor ini. Ada pidana atau tidak di situ," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 8 Februari 2018.
Polisi telah memeriksa beberapa saksi yang melihat kejadian itu. Keterangan itu akan dikembangkan lagi. "Melihat seperti apa longsor itu, kami mintai keterangan. Kemudian kami akan kembangkan dengan keterangan yang lain," ujarnya.
Sebelumnya, konstruksi dinding underpass jalur Perimeter Selatan Bandara Soekarno Hatta longsor menutupi hampir seluruh badan jalan, Senin sore, 5 Februari 2018. Dalam kejadian itu sebuah mobil tertimbun. Dua orang di dalam mobil menjadi korban. Keduanya berhasil dievakuasi. Namun, beberapa jam kemudian satu orang korban, yakni Dianti Dyah Ayu Cahyani Putri alias Putri tewas. Satu korban lainnya, Mutmainah saat ini dirawat di rumah sakit.