Sidang Lanjutan Cerai, Siapa Juru Damai Ahok?
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA – Sidang gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri, Jakarta Utara.
Josefina Agatha Syukur selaku pengacara Ahok menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini ialah penunjukan mediator atau juru damai yang diajukan oleh kliennya maupun oleh Veronica Tan selaku penggugat.
"Hari ini, agenda penentuan mediator," kata Josefina saat dikonfirmasi, Rabu 7 Februari 2018.
Josefina juga menyatakan bahwa Ahok tidak hadir dalam sidang lanjutan tersebut.
Namun ia menerangkan, jika Veronica tak hadir, maka kemungkinan besar agenda sidang bisa saja langsung ke materi pokok perkara.
"Kalau ibu Vero tidak hadir," kata dia.
Sebelumnya Fifi Lety Indra, adik Ahok yang juga pengacaranya sempat mengungkap sebuah temuan tentang tindakan perselingkuhan yang dilakukan Veronica Tan dengan pria bernama Yulianto Tio.
Fifi mengatakan, saat Ahok mendekam di tahanan Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, Veronica melakukan pertemuan dengan pria idaman lain alias PIL. Mereka melakukan pertemuan tanggal 12 November 2017.
Bahkan hubungan gelap itu telah diketahui berjalan selama 7 tahun lamanya.
"Kejadian ini sudah berlangsung selama tujuh tahun," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 31 Januari 2018 lalu.