Polisi Akui Tak Bisa Bongkar Prostitusi di Hotel Alexis
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan pihaknya tidak bisa seenaknya saja menindak hotel dan griya pijat di Hotel Alexis, Penjaringan, Jakarta Utara.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil investigasi salah satu media massa menyebut masih terdapat praktik prostitusi di sana. Sejauh ini polisi belum bisa menindak jika tak ada laporan yang masuk.
"Harus ada yang melaporkan," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 2 Februari 2018.
Maka dari itu, ia meminta masyarakat melaporkan hal itu ke polisi. Namun dalam pelaporan juga harus punya bukti.
Sebab, polisi tidak bisa sembarangan dan gegabah menindak tanpa memiliki bukti-bukti yang kuat.
"Kalau polisi masuk sudah tidak ada gimana?," ucapnya.
Seperti diketahui, Alexis secara resmi tak bisa lagi beroperasi, karena Pemerintah Provinsi DKI tidak lagi memperpanjang izin yang diajukan manajemen Alexis.
Pemprov DKI beralasan, dalam usahanya diduga ada penyimpangan yang dilakukan manajemen Alexis.