3 Kesepakatan Pemprov DKI dengan Sopir Angkot Tanah Abang
- VIVA/Anwar Sadat
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pertemuan tertutup dengan sopir Angkutan Kota (Angkot) yang biasa beroperasi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari pertemuan tersebut, setidaknya ada tiga hal yang disepakati antara Pemprov dan sopir.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, kesepakatan yang pertama adalah para sopir sepakat untuk ikut OK Otrip.
"Kesepakatan pertama adalah bahwa kita, Pemprov DKI maupun juga perwakilan (sopir) sepakat untuk setuju dan mendukung program OK Otrip Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat implementasi OK Otrip," kata Sandiaga usai bertemu perwakilan angkot, di Balai Kota DKI, Jumat, 2 Februari 2018.
Kesepakatan selanjutnya menurut Sandiaga, Bus Tanah Abang Explorer tidak dihentikan pengoperasiannya, tetapi akan bersanding dengan angkot-angkot yang ada. Namun, dengan jam operasional yang telah di atur.
"Kami juga menyepakati bahwa operasional trayek bus umum kecil diatur di dalam sebuah skema yang bersanding dengan Transjakarta Tanah Abang explorer," ujarnya.
Ketiga, lanjut Sandiaga, Pemprov DKI juga sepakat bahwa modal kerja yang ditanggung pemilik kendaraan atau koperasi akan dibahas segera oleh Pemprov. Sehingga niat Pemprov DKI untuk mengembalikan kesejahteraan dan peningkatan penghasilan sopir dapat terwujud dan mampu mengembalikan rasa keadilan.
"Karena teman-teman ini menyatakan bahwa pedagang kecil sekarang sudah diberikan ruang. Dengan kesepakatan ini kita kembalikan keadilan untuk para sopir angkot dan pengusaha penyelenggara angkutan umum," ujarnya.
Sementara itu, Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan, seluruh pihak sepakat menggunakan skema OK Otrip dengan harga lama Rp3.459, 36 ribu per kilometer.Â
"Sambil menunggu revisi menyesuaikan tarif selanjutnya. Sambil menunggu implementasi Ok Otrip kita melakukan modifikasi terutama layanan angkot dan Transjakarta Tanah Abang Explorer," kata Andri.
Untuk jam operasional, Andri menjelaskan pada pukul 15.00 WIB sampai dengan jam 08.00 WIB, seluruh angkot bisa melewati Jalan Jatibaru Raya stasiun sisi barat dari arah selatan ke arah utara. Sedangkan Tanah Abang Explorer baru dapat beroperasi Pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.
"Jam 15.00 sampai 08.00 semua rute melalui depan stasiun Tanah Abang dan Blok A dapat dilalui angkutan umum bus kecil trayek JP03, JP3a, JP08, dan JP10 demikian. Jadi diulangi Explorer tetap bisa beroperasi," ujarnya.
Terkait kesepakatan tersebut, Perwakilan pengusaha kecil bernama Sitombo turut memberikan respons. Sitombo mengaku mendukung apa yang diberikan oleh Pemprov DKI.
"Saya yakin ini yang terbaik. Intinya kami tidak keberatan diberikan OK Otrip ini. Memang kalau saya pelajari Pak Wagub ini memang ingin mensejahterakan pengusaha kecil, intinya kami tidak keberatan," ujar Sitombo.