Komplotan Pengoplos Gas Digerebek, Lokasi di Kandang Kambing

Polisi menggerebek sebuah tempat pengoplosan gas di Kabupaten Tangerang, Banten.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Polisi menggerebek sebuah tempat pengoplosan gas di Kabupaten Tangerang, Banten. Lokasinya cukup tersembunyi karena memanfaatkan kandang kambing di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur.

Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Kasus Pengoplosan Gas

Ditemukan 1.353 tabung gas di lokasi pengoplosan. Sebanyak 500 tabung gas ukuran 3 kilogram masih berisi penuh dan sisanya dalam kondisi penyulingan dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Lima orang yang disangka sebagai komplotan pengoplos itu ditangkap di lokasi. Mereka antara lain berinisial WP (41 tahun), MD (24 tahun), AF (25 tahun), SH (37 tahun), dan CS (32 tahun). Inisial yang disebut terakhir itu adalah si pemimpin dan pemilik pengoplosan.

Sindikat Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dicokok, Untung Rp 140 Ribu per Tabung 12 Kg

Polisi menggerebek sebuah tempat pengoplosan gas di Kabupaten Tangerang, Banten.

Polisi menyebut proses praktik penyulingan gas itu sangat rapi karena kegiatan para pelaku nyaris tak diketahui warga sekitar selama tiga bulan terakhir. Mereka dapat memproduksi 50 tabung gas oplosan per hari dengan keuntungan total Rp150 juta selama selama tiga bulan terakhir.

Sindikat Pengoplos Gas di Jaktim Dibekuk, 14 Orang Jadi Tersangka

Jarak lokasi ke permukiman warga hanya tiga-lima meter. Namun karena kegiatan pengoplosan itu pada malam hari, warga setempat tak mencurigai aktivitas para pengoplos.

"Mereka ini pun sangat terkoordinasi, karena mereka melakukan pengoplosan sendiri dan menjualnya sendiri. Mereka ini punya toko sendiri seperti agen untuk menjual gas hasil pengoplosannya, dan punya gudang. Menjualnya pun variasi ada gas tiga kilogram dan 12 kilogram," kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang, Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan, pada Jumat, 2 Februari 2018.

Polisi masih menyelidiki dari mana saja para pelaku mendapatkan gas-gas dengan dua jenis ukuran itu. Tetapi wilayah distribusinya sudah diketahui sebatas di Tangerang.

Para pelaku dijerat pasal 53 jo 23 ayat 2 Undang Undang tentang Minyak dan Gas serta Undang Undang tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar. (one)

Polda Sumut berhasil menggerebek pangkalan milik anggota DPRD Sumut 2014-2019

Jadi Tersangka Pengoplosan Gas Subsidi, Indra Alamsyah Dicoret dari Bacaleg Golkar

Mantan anggota DPRD Sumut, bernama Indra Alamsyah, yang ditangkap Polda Sumut terkait kasus pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke nonsubsidi ternyata caleg Golkar

img_title
VIVA.co.id
21 Agustus 2023