Pria Nekat Gondol Tas dan Kuras ATM Jurnalis
- Pixabay
VIVA – Jajaran aparat Polres Metro Jakarta Pusat meringkus seorang pria berinisial CMH lantaran menggondol tas seorang pewarta.
Dari tas jurnalis itu, dia menemukan uang sebanyak Rp300 ribu, juga berhasil mencairkan uang yang ada di dalam kartu Anjungan Tunai Mandiri milik korban senilai Rp7 juta. CMH diringkus pada Rabu, 31 Januari 2018 di kamar indekosnya.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Suyatno menjelaskan, kejadian itu terjadi sekitar sepekan lalu, tepatnya 24 Januari 2018 di salah satu hotel di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Saat itu, korban tengah meliput.
Di sana ia dan jurnalis lain tengah melakukan wawancara sehingga tas ditinggal di ballroom hotel bersama tas jurnalis lain. Kemudian, pelaku tiba-tiba saja masuk ke dalam ballroom dan melihat banyak tas tergeletak.
Memilih secara acak, CHM pun akhirnya memutuskan untuk menggasak tas milik korban. "Kemudian pelaku kabur dan menggesek ATM korban serta berhasil mengambil uang," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat 2 Februari 2018.
Ketika kembali usai melakukan wawancara, betapa kagetnya korban mendapati tasnya tak ada. Kemudian dia pun melapor ke petugas keamanan hotel.
Dari rekaman kamera closed circuit television hotel nampak memang ada seorang pria yang masuk menggondol tas korban. Oknum tersebut tak lain adalah CHM. Bermodal itu, korban pun melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Selanjutnya bermodal foto pelaku yang berhasil diambil dari CCTV, pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2018 sekira pukul 17.00 WIB pelaku berhasil diamankan," katanya.
Berdasarkan pengakuannya, ternyata pencurian ini bukanlah yang pertama ia lakukan di sana. Ia pernah juga menggondol tamu hotel yang tasnya dibiarkan tak terjaga ketika berkunjung ke sana.
Terkait cara pelaku bisa menguras uang yang ada dalam kartu ATM korban, pada polisi dia mengaku melakukan itu dengan cara menerka saja pin kartu ATM korban.
Sebab, dalam tas korban terdapat Kartu Tanda Penduduk. Ia merasa orang pada umumnya tak akan jauh menggunakan tanggal lahir sebagai pin kartu ATM mereka.
Namun, polisi tidak mau percaya begitu saja. Hingga kini yang bersangkutan masih diperiksa intensif atas perbuatannya dan diancam Pasal 363 KUHP.
"Pelaku mencoba mengambil uang dengan ATM dengan pin sesuai tanggal bulan dan tahun, namun gagal, dan dicoba dengan menggunakan tanggal lahir saja pin-nya dan berhasil. Kemudian pelaku mengambil uang sebesar Rp7 juta," kata Suyatno.