3 Ribu Lembar Dolar AS Ditemukan di Serpong, Semuanya Palsu

Dolar palsu.
Sumber :
  • Foe Peace - VIVA

VIVA – Kepolisian menemukan dan menyita sebanyak tiga ribu lembar uang dolar Amerika Serikat. Uang pecahan US$100 didapatkan di wilayah Serpong Raya, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, uang dengan nilai total 300 ribu dolar AS, atau setara Rp3 miliar yang ditemukan itu, dipastikan uang palsu.

Uang dolar palsu sebanyak itu diamankan dari tangan lima pengedar uang palsu, yakni dari AS (60 tahun), YM (59 tahun), DP (33 tahun), IS (56 tahun), dan R (50 tahun).

"Petugas berhasil menangkap tersangka AS dan DP di di kawasan Serpong Raya, Tangerang Selatan, serta mengamankan barang bukti 3.000 lembar uang kertas dolar palsu pecahan US$100," kata Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 1 Februari 2018.

Dalam pemeriksaan, AS dan DP mengaku membeli uang pecahan US$00 dari YM. Uang palsu dibeli untuk dijual lagi pada orang lain. Lantas, YM pun diringkus polisi di kawasan Cibodas Sari, Cibodas, Tangerang, Banten.

Ternyata, YM kepada polisi mengaku mendapatkan uang palsu sebanyak 3.000 lembar dari orang lain yang juga telah diringkus, yaitu IS dengan membayar senilai Rp16 juta. Dari situ, lantas IS diciduk di kawasan Cilangkap, Lumpang, Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat.

Setelah dikembangkan, ternyata IS pun mendapatkan uang palsu dari orang lain yakni R, yang ditangkap kawasan Banten. Lagi-lagi, R juga mengaku dapat orang lain yang hingga kini masih buron yaitu O.

"R ini dapat dari inisial O yang masih DPO. Jadi, para pelaku ini memiliki skema yang tidak saling mengenal antara pelaku satu dengan pelaku lainnya," ujar Argo.

Deretan Fakta-fakta Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar, Sudah Tetapkan 17 Orang Tersangka

Sementara itu, IS mengaku nekat menjual dolar palsu, lantaran terbentur biaya hidup. Dia selama ini hanya pekerja sebagai petugas keamanan dengan gaji Rp2,5 juta per bulan dan uang sebanyak itu dinilai tak cukup memenuhi tuntutan hidup keluarganya.

Akhirnya, dari sekadar kumpul-kumpul dengan teman lamanya, yaitu R, IS pun ditawari mencari uang tambahan dengan cara curang, yaitu menjual dolar palsu. "Awalnya, ngobrol-ngobrol saja sama dia di pengajian kan ketemu. Terus ditawarin," ucap IS.

Rektor UIN Makassar Geram Kepala Perpus Jadi Dalang Pabrik Uang Palsu: Saya Malu!

Kelimanya telah ditahan dan bakal dijerat dengan Pasal 245 KUHP yang berbunyi,"Barang siapa memalsu, meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara".

Waspada perderan uang palsu. (Foto ilustrasi)

BI Tegaskan Pemalsuan Uang Rupiah Akan Kena Pidana, Ini Cara Bedakannya

Bank Indonesia (BI) buka suara terkait pengungkapan dugaan pemalsuan uang rupiah yang dicetak di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024