Polisi Setop Kasus Penyebar Video Ricuh Pulau Reklamasi
- Danar Dono
VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan, polisi telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyebaran video ricuh pulau reklamasi, dengan tersangka W.
Pelapor sudah mencabut laporannya soal dugaan pencemaran nama baik itu beberapa waktu lalu. "Sudah dicabut kok, SP3. Sejak tiga sampai empat hari yang lalu," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 31 Januari 2018.
W dalam hal ini juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor. Dengan dihentikannya kasus, maka W tidak lagi ditahan. "Ya (sudah minta maaf)," katanya.
Sebelumnya, seorang pria dengan inisial W ditahan Polda Metro Jaya karena diduga jadi pihak yang menyebarkan video keributan antara konsumen dan pengembang reklamasi Teluk Jakarta. Dia diduga melakukan pencemaran nama baik atas laporan pengembang pulau reklamasi Teluk Jakarta, pada 11 Desember 2017. Pelaporan dilakukan kuasa hukum pengembang, Lenny. (one)