Polisi Setop Kasus Penyebar Video Ricuh Pulau Reklamasi

Kondisi pulau reklamasi C dan D di kawasan Jakarta Utara.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan, polisi telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyebaran video ricuh pulau reklamasi, dengan tersangka W. 

Anies Dipanggil Zulkifli Hasan, Bahas Reklamasi dan Pilpres 2019

Pelapor sudah mencabut laporannya soal dugaan pencemaran nama baik itu beberapa waktu lalu. "Sudah dicabut kok, SP3. Sejak tiga sampai empat hari yang lalu," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 31 Januari 2018.

W dalam hal ini juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor. Dengan dihentikannya kasus, maka W tidak lagi ditahan. "Ya (sudah minta maaf)," katanya.

Pergub Reklamasi Terbit, Koalisi: Kado Pahit buat Nelayan

Sebelumnya, seorang pria dengan inisial W ditahan Polda Metro Jaya karena diduga jadi pihak yang menyebarkan video keributan antara konsumen dan pengembang reklamasi Teluk Jakarta. Dia diduga melakukan pencemaran nama baik atas laporan pengembang pulau reklamasi Teluk Jakarta, pada 11 Desember 2017. Pelaporan dilakukan kuasa hukum pengembang, Lenny. (one)
 

Anies Baswedan segel bangunan di Pulau Reklamasi.

Usai Reklamasi Dihentikan, Anies Siapkan Perubahan Payung Hukum

Untuk memperkuat keputusan pencabutan izin reklamasi.

img_title
VIVA.co.id
27 September 2018