Dugaan Pesan Ancaman Sekjen Bang Japar, Polisi Tunggu Ahli
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Polisi akan meminta keterangan ahli untuk mengetahui unsur dugaan pengancaman dalam pesan singkat Sekretaris Jenderal LBH Kebangkitan Jawara dan Pengacara atau Bang Japar, Eka Jaya kepada anggota Dewan Pertimbangan Presiden Sidarto Danusubroto.
"Ancaman itu sifatnya subjektif, kalimat yang menurut Pak Sidarto merupakan satu bentuk ancaman terhadap dirinya makanya segala sesuatunya kami akan komunikasikan terhadap ahli," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 30 Januari 2018.
Dia menambahkan, "Rangkaian kalimat itu apakah ada unsur pengancamannya atau tidak? Unsur ancamannya itu ada di kalimat mana?"
Adi mengemukakan, pihaknya tak bisa menjelaskan di mana letak pengancaman yang dimaksud. Pesan singkat yang diterima Sidarto berisi tentang semacam kebudayaan Betawi.
"Saya lihat berkaitan dengan kebudayaan Betawi gitu. Tapi kan itu saya enggak ada kapasitas menyatakan bahwa bukti pengancamannya ada di kalimat mana, biarkan nanti ahli yang menjelaskan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengemukan, polisi sudah meminta keterangan Sidarto selaku pelapor. Dia menambahkan, bukan cuma satu ahli yang akan dimintai keterangan.
"Nanti saksi ahli yang menentukan, ada ahli bahasa, ahli pidana, bukan pak polisi," ujar Argo.
Sebelumnya, Direktur LBH Bang Japar, Djuju Purwantoro, mengatakan Eka akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Ia menambahkan, laporan awal dilakukan oleh pengacara Aulia yang mewakili Sidarto.
Laporan itu terkait acara bertajuk Festival Pantun Betawi di Kampung Pela Mampang, Jakarta Selatan. Namun, acara tersebut urung dilaksanakan. "Saya dampingi dulu," ujar Djuju. (ren)