Polisi Depok Buru 50 Pria Penikmat PSK Gay
- VIVA/spectrum.com
VIVA – Polres Kota Depok terus melakukan penyidikan terkait kasus video porno yang melibatkan pasangan gay alias pecinta sesama jenis di kota tersebut. Polisi kini fokus melacak keberadaan sejumlah pelaku lainnya.
Penyelidikan mendalam yang dilakukan polisi bukan tanpa alasan, sebab salah satu tersangka yakni berinisial RS (23), mengaku dirinya pernah berhubungan intim sebanyak 50 kali dengan pria yang berbeda. RS sendiri diketahui sebagai pekerja seks komersial khusus untuk komunitas gay.
Tak hanya itu, dari 50 kali berhubungan intim, RS pun mengaku pada penyidik jika dirinya telah dengan sengaja merekam 20 video saat melayani para pelanggannya. Ironisnya lagi, video seks menyimpang itu ia unggah di media sosial miliknya sendiri.
“Saat ini tim masih berupaya memburu para pelaku lainnya seperti yang ada di tayangan video tersangka. Siapa saja dan dari kalangan mana mereka, itu yang sedang kami usut,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana.
Untuk sekali kencan, RS memasang tarif antara Rp500 ribu hingga Rp700 ribu.
“Nah, video itu diduga sengaja dia unggah untuk mencari pelanggan. Dia ini diduga kuat adalah psk khusus gay,” kata Putu.
Saat ini, lanjut Putu, tersangka tengah menjalani pemeriksaan psikologi oleh tim ahli setelah sebelumnya diperiksa secara medis. Seperti diketahui, kasus video porno pasangan gay di tempat fitnes tersebut sempat membuat heboh publik lantaran tersebar di media sosial pada awal Januari lalu.
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka masing-masing adalah RS dan M alias Ucil (33), pegawai fitnes yang diketahui sebagai kekasih RS.
Atas perbuatannya itu, kedua pemuda ini dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-undang Pornografi dan ITE. Kasusnya ditangani Polresta Depok.