Polisi Gerebek Pengoplos Gas yang Pasok ke Usaha Katering
- VIVA/Dani
VIVA – Polisi menggerebek sebuah rumah di salah satu kompleks perumahan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Rumah itu dijadikan tempat pengoplosan gas bersubsidi menjadi gas nonsubsidi.
Gudang pengoplosan itu ditengarai beroperasi sejak tiga bulan lalu. Modus operandinya, pelaku membeli gas bersubsidi ukuran tiga kilogram kemudian dicampur atau dioplos dan dimasukkan ke tabung 12 kilogram. Gas tabung tiga kilogram yang dibeli dengan harga lebih murah lalu setelah dioplos ke tabung 12 kilogram dijual dengan harga normal.
Dengan hanya bermodal Rp68.000 untuk membeli empat tabung gas subsidi, pelaku menjual gas oplosan 12 kilogram seharga Rp134.000. Tersangka pelaku, yaitu si pemilik rumah berinisial A, berusia 29 tahun, mengaku mendistribusikan gas oplosannya kepada para pengusaha katering di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Keuntungan pelaku bisa mencapai satu jutaan per hari," kata Kepala Kepolisian Resor Bekasi, Komisaris Besar Polisi Candra Sukma Kumara, dalam konferensi pers pada Selasa, 30 Januari 2018.
Polisi menjerat pelaku dengan Undang Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Undang Undang tentang Metrologi Legal. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.