Polda Minta Pemprov DKI Ikuti Aturan soal Becak

Penarik becak di Tanah Tinggi, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA – Kepolisian meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperhatikan peraturan daerah yang mengatur soal larangan becak di Ibu Kota Jakarta.

Mobil Double Cabin Tabrak 11 Kendaraan di Tangerang, Ternyata Sopirnya...

"Kita mengacu dari Perda saja. Ada tidak Perdanya," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin 29 Januari 2018.

Mengingat peraturan yang ada, dan peraturan itu menyebut melarang becak di Jakarta, maka diharap Pemprov DKI Jakarta bisa menjalani aturan yang dibuat. "Kami minta Pemprov memperhatikan Perda itu," kata Argo.

Polda Metro Sebut Kondisi Jadetabek Kondusif Usai Pemungutan dan Perhitungan Suara

Baca juga: Curhatan Tukang Becak 'Hidup' di Zaman Ahok

Sejak era 70-an, becak dilarang di DKI Jakarta. Bahkan, pada masa 80-an, becak dirazia besar-besaran. Namun, di era Gubernur Anies Rasyid Baswedan, becak akan kembali diizinkan beroperasi di Ibu Kota.

Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Karena Ada Pengajian

Gubernur sebelumnya sudah merespons terkait pro dan kontra terhadap rencana mengizinkan becak beroperasi di lingkungan tertentu.

Anies mengatakan, setiap kebijakan pemerintah akan ada  yang setuju dan tidak setuju. Hal itu dinilai wajar dalam sebuah kebijakan. 

"Tidak apa-apa menurut saya. Menarik saja, selalu akan ada pro dan kontra. Ini bagian dari kebijakan publik yang boleh didiskusikan oleh publik dan kebijakan apa pun pasti ada perspektif yang setuju, ada tidak setuju," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Januari 2018.

Anies mengatakan, ada sekitar 1.000 becak yang masih terus beroperasi di lingkungaan tertentu di Jakarta. Pemerintah akan mengatur agar becak tetap bisa beroperasi di lingkungan tertentu, bukan untuk di jalan raya. "Itu kenyataan, yang mau kami atur adalah mereka yang beroperasi di lingkungan," ujarnya.

Menurut Anies, kondisi becak di tahun 2018 ini tidak bisa diasumsikan dengan kondisi pada tahun 70-an dan 80-an, saat becak masih beroperasi di jalan raya dan permintaan masih banyak. Era saat ini, becak hanya beroperasi di dalam lingkungan tertentu. Sebab, mereka akan kalah bersaing dengan moda angkutan lain di jalan raya yang sudah serba digitalisasi.

"Kami percaya nanti ketika kebijakannya sudah muncul persis seperti DP 0 rupiah itu. Semuanya menganggap, banyak sekali yang menganggap itu enggak bisa jalan, itu problematis. Nanti kami akan muncul dengan kebijakan lengkap, nanti baru kami umumkan," ujarnya. (one)

Mantan pegawai Komdigi tersangka judi online atau Judol

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Peran lain Alwin Jabarti Kiemas, salah satu tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terkuak.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024